Mohon tunggu...
oktavian rizki ramadhan
oktavian rizki ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN Jakarta

Full time learner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Haram: Pembahasan Tuntas Terkait Judi Online dalam konteks Hukum

19 Juni 2024   19:30 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:37 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi dan perkembangan zaman membuat kita berada pada era Digital. Era yang dimana semua keadaan yang kita alami serba digital. Hal ini memberikan dampak positif dan negative bagi warga Indonesia tentunya. Banyak kegiatan yang dapat kita lakukan dengan cepat dan efisien hanya dengan satu kali klik, terlepas dari sisi positif yang kita dapatkan, era digital juga tentunya memberikan dampak negatif, dimana banyak sekali masyarakat yang sering menunda waktu karena banyak hal-hal yang dapat mereka lakukan dengan cepat. Mau bagaimanapun kita tidak bisa melawan arus perkembangan zaman ini. fenomena perkembangan zaman ini memberikan hal-hal yang baru dan mungkin belum kita bayangkan sebelumnya. Seolah-olah kita menggenggam dunia di Era ini. dengan perkembangan zaman dan mudahnya akses internet,akhir-akhir ini kita dihadapi dengan maraknya kasus judi online,yang dimana kita seolah sedang diberikan pengalaman bermain di Kasino hanya lewat akses internet. Pada artikel ini, penulis akan membahas tuntas terkait judi online dalam konteks hukum konvensional dan hukum islam.

Praktik judi online sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, menurut laporan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2.761.828 atau sekitar 2,7 juta masyarakat yang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2023, tentu ini adalah angka yang banyak dan jika terus didiamkan maka akan terus bertambah.

Negara sudah mengatur regulasi tentang judi online dan segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada judi online tersebut. Judi online juga termasuk dalam kategori tindak pidana/kejahatan. Berdasarkan pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman bagi para pelanggar tindak pidan ini yaitu dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Tentu saja praktik judi online adalah sebuah hal yang sangat tidak dibenarkan oleh negara. Aparat penegak hukum pun sudah menangkap 866 tersangka pelaku judi online sepanjang 2022 sampai 30 agustus 2023. Data tersebut membuktikan bahwa negara tidak akan main-main tentang kasus judi online, jelas bahwa judi online adalah sebuah kegiatan terlarang Indonesia.

Hukum juga tidak lepas pada kaidah keagamaan yang melatar belakangi hukum itu dibuat. Agama pun telah mengatur hukum tentang kegiatan perjudian terutama agama Islam. Didalam Al-quran Allah menyebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 219 yang berbunyi :

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Ayat diatas menjadi dasar daripada sumber hukum Islam. Dapat kita simpulkan bahwa agama pun mengatur bahwa kegiatan perjudian dilarang. Majelis ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan judi online adalah haram. Ini artinya umat Muslim dilarang melakukan perbuatan tercela tersebut.

Beberapa penjelasan diatas telah menjabarkan hukum tentang judi online dari sumber hukum konvensional dan hukum Islam, ini dapat kita simpulkan bahwa tidak ada pembenaran yang dapat kita ambil atas kegiatan perjudian ini. Kegiatan perjudian ini pun sama sekali tidak mendatangkan kebermanfaatan melainkan yang kita dapatkan hanyalah kemudharatan dan kerusakan kepada diri sendiri maupun masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun