Mohon tunggu...
Oktaviani NS
Oktaviani NS Mohon Tunggu... Freelancer - Free human being

Still learning and will never stop. Kindly check https://gwp.id/story/121331/tentang-luka for more.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Blunder Influencer dan Omnibus Law yang Ingin Dihalau

14 Agustus 2020   22:05 Diperbarui: 15 Agustus 2020   02:09 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eksploitasi pekerja juga salah satu dampak dari disahkannya RUU Cipta Kerja. Pekerja dapat dikontrak seumur hidup tanpa kepastian status kerja karena pada RUU Cipta Kerja, kontrak kerja akan dihapuskan. Lalu, durasi jam kerja juga akan dihapuskan. Hal ini tentunya akan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Upah murah sebagai akibat dari dihilangkannya upah minimum dan mudahnya sistem PHK juga merupakan dampak buruk dari RUU Cipta Kerja. "Easy hiring, easy firing" begitulah slogan RUU Cipta Kerja. Frasa ini membuat pekerja semakin kebingungan, di satu sisi merasa tertekan karena upah yang kecil, namun di sisi lain pekerja juga terancam kehilangan pekerjaan tanpa mendapat pesangon.

Aksi yang hari ini berlangsung di depan gedung DPR/MPR merupakan reaksi dari janji yang kembali diingkari. Mengutip dari CNN, Habibus (Juru bicara Gerakan Tolak Omnibus Law) mengingatkan bahwa DPR pernah menyatakan penundaan pembahasan Omnibus Law, tapi pada kenyataannya justru berbalik.

Sebagai tambahan, pidato Presiden Jokowi 14/8 yang menyatakan bahwa penerapan Omnibus Law akan dilaksanakan mulai tahun 2021 dengan harapan agar investasi meningkat dan pemulihan ekonomi setelah pandemi dapat segera terwujud tentu juga menimbulkan reaksi yang disuarakan melalui aksi di depan gedung DPR/MPR maupun lewat tagar #JegalOmnibusLaw hari ini.

CNN Indonesia (2020). Jokowi Resmi Pakai Omnibus Law di 2021 Genjot Ekonomi. Diakses pada 14 Agustus 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun