Tak hanya melalui chat pribadi, Gilang juga pernah mampir di beberapa platform lain, seperti lewat komen di Youtube dan Facebook untuk mencari korbannya.
Dikutip dari CNN, akibat dari perbuatannya, Gilang dijerat pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa jeratan UU ITE dijatuhkan karena adanya paksaan dan ancaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap para korbannya.
Atas perbuatannya, Gilang terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H