Mohon tunggu...
Okta Viani
Okta Viani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi

Bermimpi setinggi langit untuk hal luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Syari'ah sebagai Sumber Hukum

10 Desember 2021   16:38 Diperbarui: 10 Desember 2021   16:43 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologis syar'ah berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum, atau jalan tenang untuk diikuti (the clear path to the folowwed). Dalam pemakaian yang bersifat religius kata ini mempunyai arti "jalan menuju yang baik", yaitu nilainilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang kongkrit yang bertujuan untuk mengarahkan kehidupan manusia.

Syari'ah juga di jadikan sebagai sumber hukum berikut beberapa fungsi syari'ah sebagai sumber hokum

1.Memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih beriman atau tidak. Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih. "Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam" (QS. Al-Baqoroh, 2:256).

2.Melindungi jiwa. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum qishas.

3.Perlindungan terhadap keturunan. Islam sangat melindungi keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum "dera" seratus kali bagi pezina ghoiru muhson (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhson (QS. An-Nur, 4:2)

4.Melindungi akal. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda," Agama adalah akal, siapa yang tidak berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya". Oleh karenanya seseorang harus dengan benar menggunakan akalnya.

5.Melindungi harta. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang terlindungi hartanya., diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri (QS. Al-Maidah, 5:38).

6.Melindungi kehormatan seseorang. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainy

Itulah beberapa fungsi syari'ah islam dalam sumber hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun