Secara etimologis syar'ah berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum, atau jalan tenang untuk diikuti (the clear path to the folowwed). Dalam pemakaian yang bersifat religius kata ini mempunyai arti "jalan menuju yang baik", yaitu nilainilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna yang kongkrit yang bertujuan untuk mengarahkan kehidupan manusia.
Syari'ah juga di jadikan sebagai sumber hukum berikut beberapa fungsi syari'ah sebagai sumber hokum
1.Memelihara atau melindungi agama dan sekaligus memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih beriman atau tidak. Manusia diberi kebebasan mutlak untuk memilih. "Tidak ada paksaan dalam memeluk agama Islam" (QS. Al-Baqoroh, 2:256).
2.Melindungi jiwa. Syariat Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dengan menetapkan sanksi hukum yang sangat berat, contohnya hukum qishas.
3.Perlindungan terhadap keturunan. Islam sangat melindungi keturunan diantaranya dengan menetapkan hukum "dera" seratus kali bagi pezina ghoiru muhson (perjaka atau gadis) dan rajam (lempar batu) bagi pezina muhson (QS. An-Nur, 4:2)
4.Melindungi akal. Permasalahan perlindungan akal ini sangat menjadi perhatian Islam. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda," Agama adalah akal, siapa yang tidak berakal (menggunakan akal), maka tiadalah agama baginya". Oleh karenanya seseorang harus dengan benar menggunakan akalnya.
5.Melindungi harta. Yakni dengan membuat aturan yang jelas untuk bisa menjadi hak setiap orang terlindungi hartanya., diantaranya dengan menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri (QS. Al-Maidah, 5:38).
6.Melindungi kehormatan seseorang. Termasuk melindungi nama baik seseorang dan lain sebagainy
Itulah beberapa fungsi syari'ah islam dalam sumber hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H