Mohon tunggu...
Oktaviana Purwitasari
Oktaviana Purwitasari Mohon Tunggu... Administrasi - Mercubuana University

Sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Apollo: Revenue PSAK 23

24 Mei 2021   21:06 Diperbarui: 25 Mei 2021   20:04 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal. Apabila salah satu dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan.

 2. Paragraf 20 PSAK 23 menyatakan bahwa Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal jika seluruh kondisi berikut ini terpenuhi:

a. Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal;

b. Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;

c. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur dengan andal; dan

d. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur dengan andal. Apabila salah satu dari keempat syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan jasa, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan.

 3. Paragraf 29 PSAK 23 menyatakan bahwa Pendapatan yang timbul dari penggunaan aset entitas oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalti dan dividen diakui jika:

 a. Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas;

 b. Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal.

Ukuran untuk menilai adanya kemungkinan besar manfaat ekonomi akan mengalir ke entitas menunjukkan bahwa SAK sangat konservatif terhadap pengakuan pendapatan.

Pengukuran Pendapatan Menurut PSAK No. 23

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun