Mohon tunggu...
Oktaviana ira virnanda
Oktaviana ira virnanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Oktaviana

Oktaviana Ira Virnanda Mahasiswa sastra Inggris universitas Islam Sultan agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Terancam, Jutaan Remaja Indonesia Disebut Terdiagnosis Gangguan Kesehatann Mental

22 Juli 2023   15:56 Diperbarui: 22 Juli 2023   16:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Terancam, Jutaan Remaja Indonesia Disebut Terdiagnosis Gangguan Kesehatan Mental
 
Laporan Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) menunjukkan bahwa 1 dari 3 remaja Indonesia usia 10-17 tahun memiliki masalah kesehatan mental. Sementara 1 dari 20 remaja Indonesia memiliki gangguan mental dalam 12 bulan terakhir.
Dilansir dari laman Universitas Gadjah Mada (UGM), angka tersebut setara dengan 15,5 juta dan 2,45 juta remaja. Remaja dalam kelompok tersebut adalah remaja yang terdiagnosis dengan gangguan mental sesuai dengan panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) yang menjadi panduan penegakan diagnosis gangguan mental di Indonesia.
Remaja dengan gangguan mental mengalami gangguan atau kesulitan dalam melakukan kesehariannya yang disebabkan oleh gejala gangguan mental yang ia miliki. Hal Tersebut diungkapkan oleh Siswanto Agus Wilopo, peneliti utama I-NAMHS di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, yang dimuat dalam laman UGM.
Adapun gangguan mental yang paling banyak diderita oleh remaja adalah gangguan cemas, gabungan antara fobia sosial dan gangguan cemas menyeluruh sebesar 3,7%.
Diikuti posisi kedua oleh gangguan depresi mayor sebesar 1,0%, lalu gangguan perilaku 0,9%.
Ada pula gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD) dengan torehan masing-masing sebesar 0,5%.
Proporsi itu cukup mengkhawatirkan mengingat hampir 20% dari total penduduk Indonesia berada dalam rentang usia 10-19 tahun. diketahui hanya 2,6% dari remaja yang memiliki masalah kesehatan mental menggunakan fasilitas kesehatan mental atau konseling guna membantu mereka mengatasi masalah emosi dan perilaku mereka dalam 12 bulan terakhir.
Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah remaja yang sebenarnya membutuhkan bantuan dalam mengatasi permasalahan mental remaja. Sebagai informasi, I-NAMHS merupakan bagian dari National Adolescent Mental Health Survey yang risetnya juga diselenggarakan di Kenya dan Vietnam. Penelitian ini hasil kolaborasi dengan UGM, University of Queensland Australia, Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health Amerika Serikat, Kementerian Kesehatan, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanuddin.
I-NAMHS berfokus untuk menghitung beban penyakit atau prevalensi enam gangguan mental yang paling umum di antara remaja, yaitu fobia sosial, gangguan cemas menyeluruh, gangguan depresi mayor, gangguan perilaku, gangguan stres pasca trauma (PTSD), dan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD).
I-NAMHS juga mengidentifikasi faktor risiko dan pelindung yang berhubungan dengan gangguan mental remaja seperti perundungan, sekolah dan pendidikan, hubungan teman sebaya dan keluarga, perilaku seks, penggunaan zat, pengalaman masa kecil yang traumatis, dan penggunaan fasilitas kesehatan.
Berikut jenis gangguan kesehatan mental yang dialami remaja usia 10-17 tahun.
* Gangguan cemas (fobia sosial dan gangguan cemas menyeluruh) sebesar 3,7%,
* Gangguan depresi mayor (1,0%)
* Gangguan perilaku (0,9%)
* Gangguan stres pasca-trauma (PTSD) 0,5%
* Gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD) sebesar 0,5%.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun