Mohon tunggu...
Oktavia Gita
Oktavia Gita Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Oktavia Gita merupakan mahasiswa yang berfokus pada program studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di UIN Walisongo Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Etika Bisnis dalam UMKM pada Masa Covid-19

20 Mei 2024   15:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   18:06 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://kominfosandi.kamparkab.go.id/2021/08/16/pandemi-corona-salah-siapa-dan-dosa-siapa-1/

Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari kata ethos dalam Bahasa Yunani yang bermakna kebiasaan atau karakter. Ini menunjukkan bahwa etika berhubungan dengan nilai-nilai, cara hidup yang baik, aturan yang baik, serta kebiasaan yang dipraktikkan dan diwariskan dari satu individu ke individu lain atau dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Menurut Prakoso, etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya. Etika berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang individu. Tujuan dari etika sendiri yakni agar tercipta suatu hubungan yang harmonis, serasi, dan saling menguntungkan. 

Covid-19

Pada akhir tahun 2019, dunia dikejutkan oleh wabah Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Dan masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020. Pandemi Covid-19 menyebabkan pembatasan aktivitas secara luas. Menurut Bank Dunia, dampak Covid-19 dapat menghentikan usaha hampir 24 juta orang di Asia Timur dan Pasifik, serta memperkirakan bahwa hampir 35 juta orang akan tetap berada dalam kemiskinan. Upaya yang disarankan dan dilakukan berbagai negara untuk meminimalkan penyebaran virus corona termasuk menjaga jarak sosial, namun langkah ini berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi global. Para pelaku bisnis mengalami kecemasan saat krisis ekonomi menyebar hampir ke seluruh negara akibat Covid-19.

Pada awal 2020, wabah ini memicu sentimen negatif terhadap berbagai bisnis, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dampak negatif wabah Covid-19 menghambat pertumbuhan bisnis UMKM karena promosi bisnis yang memerlukan ruang terbatas oleh physical distancing dan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dianggap efektif dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia.

Pandemi Covid-19 menyebabkan pergeseran dan perubahan pola pembelian konsumen. Biasanya, meskipun penjualan online sudah ada, konsumen tetap banyak yang membeli produk secara langsung ke toko atau pusat perbelanjaan. Namun, karena ada pembatasan dan aturan pemerintah untuk tidak keluar rumah, konsumen tidak memungkinkan untuk berlama-lama di luar rumah. Pelaku UMKM juga harus menyesuaikan diri dan mengatur penjualan produk dan jasanya. Hampir semua UMKM terkena dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19. 

Penerapan Etika Bisnis Pada Masa Covid-19

Ada suatu penelitian yang menyatakan Bahwa penerapan etika bisnis dalam kegiatan berbisnis harus dilakukan berkelanjutan demi terwujudnya suatu usaha di masa pandemik global (Covid-19) yang berlangsung dan ketika pandemik telah selesai untuk penguatan manajemen bisnis. 

Bisnis yang baik adalah bisnis yang bermoral, sehingga dalam menjalankannya tidak hanya mementingkan pelaku saja. Selain untuk kepentingan pribadi, pelaku bisnis juga memiliki amanah dan kewajiban untuk membahagiakan masyarakat sekitar yang secara tidak langsung akan merasakan dampak dari keberadaan perusahaan. Dalam berbisnis, mencari keuntungan besar tidaklah dilarang, namun akan lebih baik jika usaha tersebut menerapkan etika bisnis. Semakin besar keuntungan yang diperoleh, semakin besar pula tanggung jawab etika dan sosial yang harus dipikul, terutama kepada masyarakat. 

Dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, pelaku bisnis harus mencari alternatif lain untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Selain itu, mereka harus menerapkan etika bisnis seperti:

  • Kejujuran. Dalam kegiatan bisnis kejujuran merupakan prinsip dasar yang harus dilakukan karena akan menjaga kepuasan pelanggan. Pelaksanaan prinsip kejujuran antara lain kesesuaian antara pelaku bisnis serta konsumen mengenai produk yang dijual dan yang di beli. 
  • Tidak diperbolehkan membandingkan produk sendiri dengan menjelekkan bisnis orang lain. Prinsip ini harus diperhatikan terlebih bagi pelaku bisnis yang telah mempunyai nama. Dengan menerapkan salah satu etika ini, maka akan terjaga pula nama baik dari bisnis itu sendiri. 
  • Tidak melakukan penimbunan barang dengan tujuan ketika suatu saat harganya naik akan memperoleh keuntungan yang besar.
  • Bisnis yang akan dan sedang dijalankan jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
  • Bisnis harus dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, dalam pelaksanaan bisnis harus dilakukan dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak.

Selain itu, menerapkan berbagai strategi alternatif juga diperlukan ketika berbisnis di masa pandemi Covid-19. Berikut adalah beberapa strategi alternatif yang dapat diterapkan oleh para pelaku bisnis antara lain:

  • Inovasi produk : Pembatasan sosial oleh pemerintah memaksa pelaku bisnis untuk berinovasi. Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan di PHK. Untuk bertahan, perusahaan harus melakukan terobosan baru sambil menjaga kualitas produk. Protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, tetap harus diterapkan dalam proses produksi.
  • Peningkatan Kualitas Layanan : Kualitas layanan harus dijaga dan ditingkatkan sesuai perkembangan zaman. Pelaku bisnis dapat menjalankan layanan dari tempat usaha atau dari rumah dengan konsep work from home. Strategi ini melibatkan penggunaan jasa pesan antar seperti Gojek dan Grab untuk mengirimkan barang pesanan konsumen, serta sistem pre-order untuk membuat produk sesuai pesanan dan waktu yang ditentukan. 
  • Penggunaan Platform Digital : Di era revolusi industri 4.0, pelaku bisnis perlu beralih ke pandangan digital melaui e-commerce dan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp, sambil tetap melayani pelanggan tetap. Media sosial dimanfaatkan untuk promosi karena dpat menjangkau seluruh Indonesia, yang dimana strategi ini sangat sesuai digunakan di masa pademi. Para pelaku bisnis juga menerima penggunaan e-money sebagai metode pembayaran meskipun awalnya merasa kewalahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun