Selain itu, dengan adanya Pendidikan "Minat Bakat" ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Indonesia, karena anak sudah mengetahui minatnya dibidang apa dan kedepannya anak tersebut juga sudah tahu bahwa ia harus bekerja sesuai dengan bakat yang sudah ditekuninya.
Sehingga sudah sepatutnya bukan hanya penulis saja yang berkewajiban untuk merealisasikan hal ini, melainkan seluruh lapisan masyarakat bahkan pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengetahui dan merealisasikan hal ini agar pendidikan di Indonesia menjadi semakin maju serta mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Selain itu, penulis juga ingin mengangkat manfaat dari adanya pendidikan gratis di era pandemi Covid-19 berdasarkan pada data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).Â
Di mana, data tersebut meyatakan bahwa angka putus sekolah untuk jenjang pendidikan sekolah dasar pada tahun ini meningkat 10 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun 2019.
Hal ini disebabkan oleh karena perekonomian dari orang tua siswa tersebut sedang mengalami keterpurukan. Banyak pula angka putus sekolah akibat dari adanya penerapan pembelajaran yang dilakukan secara daring.Â
Tentunya, hal ini dapat terjadi karena ketidakmampuan dari orang tua siswa untuk membeli handphone atau teknologi digital yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran yang harus dilakukan secara daring.Â
Apalagi ditambah dengan anak-anak sekolah yang tinggal di daerah, seperti di Papua, Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan bahkan di seluruh pedalaman atau pelosok daerah yang ada di Indonesia, yang kurang diperhatikan selama masa pandemi ini.Â
Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Pancasila pada sila ke-5 tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang bermakna saling menghormati dan bersikap adil antar-sesama manusia. Jika dilihat lebih luas, maka keadilan tersebut belum merata di Indonesia, khususnya dibidang pendidikan.Â
Adapun, skema pendidikan gratis ini perlu diterapkan di era pandemi Covid-19, karena fasilitas sekolah dan kampus tidak lagi dapat digunakan oleh siswa dan mahasiswa di masa pandemi. Kalaupun ada yang datang ke sekolah atau kampus tentu sifatnya terbatas, karena masih diterapkannya pembatasan selama masa pandemi ini.Â
Selain itu, akibat dari mewabahnya pandemi ini juga banyak sekali terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap orang tua siswa dan juga semakin menurunnya penghasilan dari orang tua siswa tersebut.Â
Oleh karena itulah, adanya pendidikan gratis selama pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar kepada seluruh pihak terkait, khususnya kepada para siswa dan mahasiswa yang memang sangat membutuhkan adanya pendidikan gratis tersebut.Â