Mohon tunggu...
Ria Oktapiani
Ria Oktapiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai-Nilai dalam Agama Hindu Apakah yang Dilanggar Seseorang yang Terlibat Prostitusi Online?

5 Juli 2022   20:18 Diperbarui: 5 Juli 2022   21:45 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya:
“Perbuatan jahat orang yang berdosa membuat kehidupan menjadi tersiksa”.

Sloka Nitisastra sargah XIV. 3-4
“Satata musuhning mangareki widya, sad ika wilangnye ngetakena denta, ulahing aleswa malanika magong, apituwi sang wyasana ya ri dusta. Nguni-nguni yan wwang gering atiruksa, pituwi sedeng raga taruna manwan, kimuta yadin wwang satatadaridra lawan ing ulah dyah ta saha nidati”.

Artinya:
“Musuh orang menuntut ilmu ada enam macam banyaknya, camkanlah: kelalaian, adalah cacat yang besar, kebiasaan melakukan hal-hal yang buruk, penyakit atau kelemahan badan, buat orang

Dalam Manavadharmasastra Sarasamuscaya dan Parasaradharmasastra, seks selalu dianggap sebagai hal yang sakral yang hanya diperbolehkan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra memiliki delapan jalur. Dosa yang tak terampuni adalah selingkuh. Orang yang berzina dan pelacuran sampai akhir hayatnya tidak membudayakan akhlak, dan di kehidupan selanjutnya akan menjelma menjadi makhluk yang hina. Sangat sulit untuk bereinkarnasi sebagai manusia. 

Hukuman untuk prostitusi sangat berat, dengan pengecualian pemurnian ritual atau prieasciita. Sulit menyadarkan seseorang yang sudah terjerumus kedalam prostitusi ini, lebih baik pencegahan diawal dilakukan lebih ketat. Peran orang tua sangat penting dalam masalah ini, orang tua harus mengawasi anaknya terlebih saat ia pertama kali menginjak masa pubertas atau remaja karena pada masa ini hormone mulai bergejolak. Disamping itu juga masyarakat perlu diberi edukasi terkait sex education dan tidak lupa menekankan ajaran-ajaran agama agar menghentikan hawa kainginan untuk berbuat seperti pelacuran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun