Bullying di tempat kerja
Persaingan kerja yang ketat sering menyebabkan para pekerja menghalalkan segala cara untuk mencari pekerjaan ataupun mempertahankan posisi mereka. Tak jarang mereka melakukan pembullyan untuk menjatuhkan lawan. Dengan cara ini korban bullying bisa mengalami stres, panik, kehilangan rasa percaya diri dan motivasi sehingga bisa menurunkan prduktivitas kerja dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau korban tersebut resign dari tempat kerjanya. Tindakan ini tentu melanggar HAM karena mengganggu ketentraman orang lain hingga menyebabkan hilangnya pekerjaan. Berikut ini tips yang dapat dilakukan ketika mengalami pembullyan :
- Mendokumentasikan aksi bullying
- Melaporkan tindakan tersebut kepada atasan
- Mencoba berbicara baik-baik dengan perundung
- Menceritakan masalah kita kepada orang yang kita percaya untuk meringankan beban.
- Melaporkan kepada pihak berwajib apabila tindakan bullying tersebut sudah sampai tindak kekerasan.
Bullying di lingkungan masyarakat
Kasus pembullyan di masyarakat ini bahkan sudah menjadi makanan sehari-hari yang sering didengar terutama di wilayah pedesaan. Rasanya seperti sayur tanpa garam jika dalam setiap perkumpulan tidak ada bahan untuk digosipkan. Bahkan ada yang secara terang-terangan memaki didepan umum tanpa memperhatikan bagaimana perasaan korban.Â
Ada juga masyarakat yang mendreskriminasi individu atau kelompok tertentu karena perbedaan suku, ras, agama dan budaya. Pelanggaran HAM yang lain adalah malakukan tindakan kekerasan fisik, yang biasa nya terjadi antara kaum laki-laki. Tindakan-tindakan tersebut jika dibiarkan berlarut-larut akan memungkinkan muncul perpecahan bahkan bentrokan yang meresahkan masyarakat.
Dari kasus-kasus diatas, penulis meyimpulkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia berupa bullying terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait hak asasi manusia. Masyarakat belum paham bahwa tindakan tersebut bisa berakibat fatal dan korban dapat melapor ke pihak berwajib.Â
Pelanggaran HAM juga sering terjadi dalam media sosial, misalnya komentar pedas, ujaran kebencian, penipuan dan lainnya yang akhirnya berujung ke meja hijau. Maka dari itu perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran HAM diantaranya dengan menanamkan pendidikan karakter sejak dini, mengenalkan apa itu hak asasi manusia, menghormati dan menghargai orang lain serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H