Mohon tunggu...
Okta FajarNuraini
Okta FajarNuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menempuh pendidikan

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Pancasila Orde Baru hingga Sekarang

8 Oktober 2021   01:04 Diperbarui: 8 Oktober 2021   01:08 1373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari banyak pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan total penduduk sebanyak 273,5 juta menempatkan Indonesia di peringkat 4 dunia dengan populasi 3,501% dari jumlah penduduk dunia. Untuk mengatur  pemerintahannya dengan jumlah masyarakat yang banyak, Indonesia menganut sistem demokrasi. 

Demokrasi sendiri memiliki arti bahwa rakyat diberikan kewenangan secara langsung ataupun tidak langsung (melalui perwakilan) dalam pembuatan hukum negara. Sistem demokrasi yang dianut Indonesia pada saat ini adalah Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai dalam ideologi Pancasila. Istilah demokrasi Pancasila lahir dari konsep pemikiran yang kontra terhadap demokrasi terpimpin masa Soekarno tahun 1959 hingga 1965. Tanda dari mulainya pelaksanaan demokrasi Pancasila pada Orde Baru adalah dengan diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1996. 

Dimana Presiden Soekarno diberhentikan sebagai presiden digantikan dengan Soeharto. Demokrasi Pancasila dipopulerkan pada Orde Baru masa kepemimpinan Presiden Soeharto pada tahun 1966 hingga 1998. Dalam pidato kenegaraan Soeharto pada tanggal 16 Agustus 1967, menyatakan bahwa demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila pancasila.

Menurut Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul interaksi politik dan kehidupan Ketatanegaraan (2003) disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terjadi mufakat bulat maka pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sendiri melainkan melalui pemungutan suara (voting). 

Hal ini sangat bertolak dengan konsep demokrasi terpimpin masa Soekarno di mana pemimpin lah yang mengambil keputusan ketika mufakat bulat tidak tercapai.

Dalam penyelenggaraan awal Demokrasi Pancasila, presiden Soeharto menghapuskan kediktatoran orde lama dengan membatalkan keputusan MPRS Nomor III/1963 yang berisi penunjukan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan kepresidenan kemudian direvisi kembali menjadi jabatan pilihan (terpilih secara periodic) untuk jangka waktu 5 tahun. 

Kemudian TAP MPRS Nomor. XIX/1966 diganti dengan UU Nomor 14/1970 yang isinya mengembalikan independensi peradilan. Hak presiden untuk campur tangan di DPR dicabut dan kebebasan pers berangsur langsung pulih.

Dalam bidang ekonomi Soeharto juga berhasil memulihkan hubungan dengan dunia barat sehingga banyaknya aliran dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia .Periode demokrasi Pancasila orde baru menunjukkan keberhasilan dalam bidang  politik dibuktikan dengan keberhasilannya mengadakan Pemilu secara teratur yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. 

Namun seiring berjalannya waktu praktik pemerintahan orde baru menjalankan demokrasi yang represif. Pemerintahan Soeharto diubah menjadi rezim otoriter dan terjadi banyak penyimpangan terhadap demokrasi pancasila. Penyimpangan-pengimpangan tersebut antara lain adalah

  • Perpindahan kekuasaan eksekutif sangat langka terjadi
  • Tertutupnya rekrutmen politik untuk mengisi pemerintahan
  • Adanya persaingan tidak sehat dalam pemilihan umum yang dilaksanakan
  • Melemahnya pelaksanaan hak dasar warga negara dan kebebasan berpendapat
  • Banyaknya praktik korupsi, kolusi, dan juga nepotisme
  • Dominasi peran ABRI dalam berbagai posisi jabatan

Muak dengan segala macam bentuk otoriterisasi Soeharto dan juga berbagai penyimpangannya, akhirnya muncul kelompok-kelompok yang melawan Presiden Soeharto. Utamanya mereka kaum intelektual seperti pelajar dan juga pemuda. Kelompok mahasiswa turut serta dalam demontrasi menuntut agar Soeharto mengundurkan diri dari posisinya sebagai presiden Indonesia. 

Akibat terus-menerus diterpa gelombang demonstrasi membawa Soeharto mundur dan kehilangan kepercayaan dari orang-orang terdekatnya. Puncaknya pada tanggal 21 Mei 1998 atau yang lebih dikenal dengan "Reformasi 1998", Presiden Soeharto menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Presiden Republik Indonesia yang juga menandai berakhirnya era demokrasi Pancasila .

Dengan mundurnya Presiden Soeharto dari posisi presiden maka terjadi kekosongan kedudukan. Posisi presiden kemudian digantikan oleh wakil Presiden Soeharto yaitu BJ Habibie. 

Dalam masa pemerintahan BJ Habibie, demokrasi yang diterapkan masih sama yaitu demokrasi Pancasila. Namun dalam pelaksanaannya berbeda dengan masa orde baru, demokrasi pancasila pada era reformasi ini lebih mirip dengan demokrasi parlementer.

Pada masa pemerintahan BJ Habibie muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia yaitu dengan adanya kebebasan pers dan juga berlakunya sistem multipartai. Pers diberi kebebasan sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Sementara itu, sistem multipartai dilakukan pada pemilu 1999 Secara serentak untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi ataupun kabupaten/kota.

Pelaksanaan demokrasi Pancasila yang membaik pada era reformasi ditandai dengan adanya pemilu yang lebih demokratis, perpindahan kekuasaan yang terbuka baik dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, terjaminnya hak-hak rakyat, serta adanya kebebasan berpendapat. 

Kebebasan berpendapat disini tidak serta merta berarti bebas tanpa aturan. Dalam prakteknya yang dimaksud dengan demokrasi kebebasan berpendapat adalah rakyat bebas menyatakan pendapatnya asalkan tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada, undang-undang yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip-prinsip dari demokrasi Pancasila antara lain:

  1.  Kebebasan Atau Persamaan, kebebasan dalam demokrasi Pancasila bukan berarti bebas liberal namun kebebasan yang tidak mengganggu hak dan juga kebebasan orang lain.
  2.  Kedaulatan Rakyat, kedaulatan rakyat berarti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai kehendak rakyat dan diciptakan untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan akan minim terjadi dan dan kepentingan rakyat akan terjamin dalam tugas-tugas pemerintah.
  3. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, Diantaranya adalah dewan perwakilan rakyat yang representative sistem dwipartai atau multipartai jaminan akan hak dasar dan hak-hak minoritas dan lain-lain.

Simpulan: Demokrasi pancasila tidak langsung lahir begitu saja. Ada proses panjang yang mewarnai terbentuknnya demokrasi pancasila hingga dapat diterapkan sampai saat ini. Demokrasi pancasila merupakan penerapan dari ideologi pancasila, dimana sila-sila dalam pancasila merupakan cerminan jati diri Indonesia. Sebagai warga Indonesia yang baik, hendaknya kita menjaga lestarinya demokrasi pancasila dan juga melaksanakan kewenangan berdemokrasi sesuai dengan porsinya. Artinya kita menggunakan kewenangan demokrasi sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun