Mohon tunggu...
Okky Husain
Okky Husain Mohon Tunggu... Dokter - dr spesial patologi anatomi

ketertarikan pada diagnosis dan theranostic kanker

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama featured

Realita Hukum Miras di Indonesia: Yang Mematikan, Yang Terlupakan

16 Februari 2015   00:37 Diperbarui: 13 November 2020   07:57 9025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Minuman alkohol. (sumber: gambarkeren.pro)

Sebagaimana kita tahu semua bahwa Penyebaran minuman beralkohol, meskipun sudah diperketat dari segi izin administrasi, ternyata tidak dapat menutup pintu gerbang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata dari perdagangan minuman keras.

 Banyak kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghindari rumitnya izin administrasi seperti dengan cara menjual miras ilegal, menjual miras oplos, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa memperhatikan batasan umur pembelinya.

 Hal ini tentu saja akan berujung pada masalah sosial yang muncul dimasyarakat. Berdasarkan data di salah satu daerah yang ada di Jawa Timur, data kejahatan akibat minuman keras yang diproses selama tahun 2012 saja sebanyak 226 kasus. 

Hal tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 178 kasus. itu baru satu kota, bagaimana satu Indonesia. Oleh karena faktor penyebaran minuman beralkohol ini tidak lepas dari para individu yang ada di masyarakat, disinilah negara wajib hadir, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dimana negara harus melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. 

Negara tidak dapat lagi menutup mata atas apa yang dihasilkan dari pergerakan minuman beralkohol yang tidak dikehendaki ini baik oleh masyarakat ataupun hukum yang berlaku.

Nah, Bagaimana sampai saat ini kehadiran Negara dari sisi payung hukumnya? jika melihat dari sejarah aturan hukum tentang Minuman beralkohol ini, akan ditemukan aturan yang pertama kali mengatur tentang minuman beralkohol ini, yaitu dengan UU no. 29 Tahun 1947 Tentang Cukai Minuman Keras. 

Namun sayang dalam UU tersebut yang diatur bukan masalah produksi ataupun perdagangan mirasnya, melainkan tentang cukai yang diterapkan untuk minuman keras. jadi konsentrasi pada waktu UU tersebut dikeluarkan, pada jaman soekarno, miras masih dipandang dari sudut ekonominya, belum kepada dampak sosial yang ditimbulkan. 

Baru kamudian pada masa orde baru, ada keppres yang dikeluarkan sekitar tahun 1997 yaitu kepres No.3/1997. Kepres tersebut baru kemudian mengatur tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkohol di Indonesia. 

Tetapi karena munculnya fenomena otonomi daerah yang kemudian berimbas dengan kesadaran beberapa daerah untuk mengeluarkan perda yang melarang miras, maka mulai muncul resistensi terhadap aturan tersebut yang berujung dibatalkannya Keppres tersebut oleh Mahkamah Agung dan kemudian diganti dengan Perpres No. 74 Tahun 2013 sebagai pengganti dari Keppres no.3 Tahun 1997.

Sampai saat ini banyak pihak yang menuntut untuk dikeluarkannya Undang-Undang tentang miras atau minuman beralkohol ini, hal ini dikarenakan perpres hanyalah sebatas ketetapan yang dikeluarkan oleh presiden dan kekuatan hukumnya tidak sama dengan undang-undang. 

Dengan diaturnya peredaran Minuman beralkohol ini dengan UU maka diharapkan ada kepastian hukum yang lebih kuat lagi bagi pembatasan peredaran minuman beralkohol ini. 

Ilustrasi Minuman alkohol. (sumber: gambarkeren.pro)
Ilustrasi Minuman alkohol. (sumber: gambarkeren.pro)

Sejauh ini penegakan hukum tentang miras atau minuman beralkohol ini masih sekedar menumpang pada beberapa undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang No. 23/1992 tentang kesehatan, Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Nah, sebenernya minuman keras dari perspektif hukum di Indonesia bagaimana sih? 

Kalau dari definisinya berdasarkan perpres 74/2013 minuman keras itu disebut sebagai minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2h50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara difermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. 

Minuman beralkohol (sama saja dengan minuman keras dalam perspektif kita, tapi Perpres menyebutnya demikian) sebenernya dibagi menjadi beberapa golongan menurut kadar etanolnya.

  • Gol A : etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai 5%
  • Gol B : Etil alkohol atau etanol yang kadarnya diatas 5% sampai 20% 
  • Gol C ; etil alkohol atau etanolnya yang kadarnya diatas 20% sampai 55%

Kalo cerita resistensi hukum itu maksudnya gimana ya? Bagaimana ceritanya hukum bisa jadi resisten? Resistensi di sini maksudnya perlawanan terhadap Keppres no.3 tahun 1997 itu, karena dirasa minuman beralkohol itu sama sekali tidak membawa keuntungan bagi kehidupan sosial bangsa, dan agak kontradiktif dengan isi dari konstitusi bahwa negara menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara..

Jadi menurut beberapa kalangan waktu itu Keppres ini bertentangan dengan semangat berbangsa dan bernegara karena kepres ini sebagai dasar hukum dari peredaran dan perdagangan minuman beralkohol,,, Artinya masih banyak pihak yang memperjuangkan hukum peredaran dan perdagangan minuman beralkohol yaa

Sebenarnya peredaran miras masih perdebatan, disatu sisi tidak bisa begitu saja peredaran miras di Indonesia 100% hilang karena miras itu berkaitan erat juga dengan pariwisata dan adat istiadat di beberapa kebudayaan..

Untuk di Bali misalnya yang mayoritas turis ada di sana, dari sisi perdagangan, mereka sangat menyayangkan kalau perdagangan miras harus dihapus, demikian juga ada beberapa adat istiadat dimana minum minuman beralkohol itu merupakan ritual. makanya dalam perpres ni 74/2013 itu diatur tentang penjualan miras

Sedangkan di perpres tersebut hanya diatur tentang pembatasan tempat penjualan,, misalnya, minuman beralkohol tsb dapat dijual di hotel, bar, restoran yang memenuhi sayarat perundangan di bidang pariwisata. 

Kemudian bisa dijual di toko bebas bea, kemudian juga di tempat-tempat lain berdasarkan ketetapan kepala daerah dengan syarat tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan rumah sakit.. untuk minuman beralkohol golongan A, itu baru bisa dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan

Sampai sekarang tidak ada undang-undang yang menaungi peredaran Miras di Indonesia... kebanyakan aturan-aturan miras itu sifatnya teknis... hanya lewat peraturan menteri... makanya jika ada pelanggaran biasanya tidak bisa dipidana karena sanksinya biasanya hanya administratif.

Untuk masalah konsumen, di peraturan menteri perdagangan itu disebutkan minimal umur yang boleh beli miras itu minimal 21 tahun... tapi praktiknya penjual (apalagi penjual ilegal dan oplosan) kurang memperhatikan aspek usia ini. Di kita, kesadaran anti-miras itu memang belum segencar penanganan terhadap narkotika..

Selain itu setahu saya kalau dalam hukum pidana itu, jika dia merugikan orang lain dibawah pengaruh alkohol itu disamakan dengan kelalaian. 

Jadi misal kalau ada orang mabuk nyetir, terus nabrak orang dan kemudian yang ditabrak meninggal, polisi akan mengenakan dia pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Intinya, mabuk itu ga dilarang, tapi kalau mabuk itu sampai merugikan orang lain, itu baru dilarang

Sebenernya ada ngga sih kang pihak-pihak yang konsisten berusaha membatasi "minum keras"? Masih ada aja kok, cuma mungkin belum terlalu terorganisir yaa. Kebanyakan yang menentang peredaran miras ini kelompok-kelompok islam. 

Contohnya yang pada tahun 2013 kemarin menggugat Keppres no.3 tahun 1997 itu adalah FPI yang menggugat keppres tersebut ke Mahkamah Agung.

Kemudian dalam putusannya mahkamah agung membatalkan keppres tersebut karena tidak sesuai dengan UUD. Kemudian Presiden SBY mengeluarkan perpres baru no 74 tahun 2013 yang membatasi penyebaran Miras dan memberi kewenangan lebih kepada daerah lewat kepala daerah.

Karena ini tentang industri dan perdagangan, Makanya susah. Sama kayak rokok, diiklannya udah dibilangin merokok itu membunuh, tapi iklannya makin hari makin keren.

Penulis menyadur dari diskusi chat group DKM As-Syifaa' RSHS, Bandung oleh Handika

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun