Komisi Penyiaran Indonesia atau yang biasa kita kenal dengan KPI meminta adanya suatu evaluasi secara menyeluruh terhadap Mega Series Suara Hati Istri Zahra karena dinilai memiliki muatan yang berpotensi untuk melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Evaluasi ini dapat terjadi dari tindak lanjut dari hasil pengamatan yang dilakukan langsung oleh KPI terhadap pengaduan yang berasal dari masyarakat, dimana mereka mengadukan program siaran “Mega Series Suara Hati Istri : Zahra” atas dugaan melanggar prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan juga perempuan. KPI dapat mendengar aduan dari masyarakat, karena masyarakat mengadukan masalah ini melalui sosial media yang dimiliki oleh KPI.
Dan dari masyarakat yang banyak tidak setuju jika pemeran Zahra ini dimainkan oleh anak yang masih berusia 15 tahun, dimana di sinetron ini dijadikan sebagai istri ketiga, dan juga sering di sia-siakan oleh suaminya. Tentu saja ini sudah melanggar Undang-Undang perlindungan anak usia 15 tahun masih tergolong ke kategori anak.
Selain itu juga yang dilaporkan oleh masyarakat kepada KPI adalah terkait dengan jalan cerita yang diusung oleh sinetron Zahra ini karena di anggap jalan ceritanya yang sangat erat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan juga romantisme suami istri yang berlebihan. Sehingga jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih berusia 15 tahun tentu saja tayangan ini akan banyak melanggar hak-hak dari anak-anak.
Tayangan Suara Hati Istri Zahra ini berisiko akan mempengaruhi masyarakat untuk melakukan perkawinan usia anak, kekerasan seksual dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Cerita ini juga menceritakan bahwa Zahra mau untuk menikahi Pak Tirta karena untuk membayar untuk membayar hutang keluarganya.
Tentu saja dari tayangan Suara Hati Istri Zahra ini secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi psikologis dari masyarakat dan akan menimbulkan Toxic Masculinity. Toxic Masculinity biasanya terbangun karena adanya konstruksi sosial yang ada di masyarakat yang menyatakan bahwa pria identik dengan kekerasan, agresif secara seksual, dan akan merendahkan perempuan.
Adapun pasal-pasal yang dianggap sudah dilanggar oleh Sinetron Suara Hati Istri Zahra ini, adalah sebagai berikut :
- Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak : Yang berbunyi “Setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau juga turut dalam melakukan kekerasan terhadap anak”.
- Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perkawinan : Yang berbunyi bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”
- Pasal 14 Ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran : Yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib untuk memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi dari siaran.”
- Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran : Yang berbunyi bahwa “Program siaran wajib untuk memperhatikan dan juga melindungi kepentingan anak-anak atau remaja.”
Keberadaan KPI disini sangatlah penting dalam melakukan pengawasan program televisi yang ada di Indonesia. KPI berhak untuk melakukan filter terlebih dahulu terhadap program televisi yang akan di siarkan di televisi. Selain itu KPI juga berhak untuk melakukan teguran, peringatan, bahkan menghentikan suatu program televisi jika program televisi tersebut sudah melenceng dari aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh KPI.
DAFTAR PUSTAKA
Nasuha, W. (2021). Heboh Lea Ciarachel perankan Adegan Ranjang di Suara Hati Istri, netter: Bisa Gak Sih dihentikan paksa sinetronnya? HerStory. Diakses pada 7 Juli 2022, dari https://herstory.co.id/read19033/heboh-lea-ciarachel-perankan-adegan-ranjang-di-suara-hati-istri-netter-bisa-gak-sih-dihentikan-paksa-sinetronnya.