Mohon tunggu...
Okita Fatma
Okita Fatma Mohon Tunggu... -

Tidak ada kata TIDAK sebelum mencoba ^try to the extreme zone -- لاترم علما وتترك التعب --

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Haruskah Partisipasi Konseling dalam Penanganan Korban Palu-Donggala Diwujudkan?

3 Oktober 2018   08:00 Diperbarui: 3 Oktober 2018   12:32 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bencana alam, termasuk gempa dan tsunami yang kemarin lusa terjadi di Palu dan Donggala merupakan bencana yang memilukan dan menimbulkan banyak korban jiwa. Dalam hal ini, tentu dirasakan oleh berbagai kalangan, baik kalangan muda maupun tua, balita maupun manula dan lain-lain.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian dari mereka, khususnya balita/anak-anak pasti trauma dengan kejadian yang demikian. Masa anak-anak merupakan masa yang rawan terkena guncangan jiwa dan stress, mengapa demikian? Karena seorang anak belum dibekali kemampuan atau skill yang mumpuni untuk mengobati luka jiwa yang mereka alami. Apalagi jika mereka sampai kehilangan keluarganya?

Sungguh memprihatinkan, bukan?

Kehilangan sanak saudara, teman bermain dan orang-orang yang dicintai tentu saja dapat menyebabkan perasaan yang resah, gusar, gelisah, khawatir dan takut yang kesemuanya itu mengarah kepada trauma yang mendalam terutama seusia anak-anak.

Melihat hal tersebut, kewajiban bagi konselor untuk memberikan konseling pada anak-anak dan lebih ditekankan pada pengembalian kestabilan emosi anak supaya mereka mampu menerima keadaan dan dapat mencapai kestabilan emosinya.

Disesuaikan dengan kompetensi yang harus dimiliki konselor, dan seperti yang telah termuat dalam Permendiknas No. 27 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor dinyatakan bahwa konselor mencakup empat ranah kompetensi, yaitu:

Kompetensi Pedagogik

kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil pembelajaran dan pengembangan peserta didik.

Kompetensi kepribadian

kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia

Kompetensi sosial

kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar

Kompetensi profesional

kompetensi profesional adalah penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang

memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang

ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan

Sedangkan peranan seorang guru BK/konselor dapat dilakukan dengan berbagai cara, terutama bagi anak-anak Palu dan Donggala yang mengalami gangguan psikologis dan trauma akibat musibah yang melandanya. Misalnya: play therapy (terapi bermain), memberikan hiburan yang lucu dan tontonan film kartun yang mendidik, memberikan motivasi dan memanamkan sifat optimis pada anak-anak dan lain-lain.

Dengan demikian, anak-anak dapat menciptakan suasana yang rileks dan mungkin dapat ceria kembali. Karena hal itu merupakan obat yang cukup manjur untuk menghadapi stress pada anak.

Oleh karena itulah, bmbingan dan konseling juga menduduki peranan penting dan merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan untuk dieksekusikan langsung guna membantu membimbing para korban agar tidak mengalami trauma mendalam dan gangguan psikologis lainnya akibat bencana gempa dan tsunami yang baru saja menimpa daerahnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun