Mohon tunggu...
Oky Yudi firmansyah
Oky Yudi firmansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - BERSAYAP MENEMBUS AWAN JINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

JURNALIS INDEPENDEN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Balik Meja Permainan Minyak Goreng Empat Sekawan Terungkap Sudah

20 April 2022   16:41 Diperbarui: 20 April 2022   16:45 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana beserta tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng (Migor).

Para mafia tersebut penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng dikalangan masyarakat bawah yang pada akhirnya berhasil ditangkap. "Empat orang ditetapkan tersangka," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

Diketahui empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, (IWW) lalu Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager PT Musim Mas, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor,(PT) dan Stanley MA (SMA). selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Penetapan tersangka terhadap empat sekawan tersebut berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. 

Untuk" bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli." Terang" Burhanuddin. 

Mendapati kasus tersebut" Kejaksaan menduga para tersangka melakukan pemufakatan jahat bersama antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.Dengan begitu dikeluarkanlah perizinan ekspor meskipun tidak memenuhi syarat. (Red)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun