Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana beserta tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng (Migor).
Para mafia tersebut penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng dikalangan masyarakat bawah yang pada akhirnya berhasil ditangkap. "Empat orang ditetapkan tersangka," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melalui keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).Â
Diketahui empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, (IWW)Â lalu Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager PT Musim Mas, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor,(PT) dan Stanley MA (SMA). selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Penetapan tersangka terhadap empat sekawan tersebut berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.Â
Untuk" bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli." Terang" Burhanuddin.Â
Mendapati kasus tersebut" Kejaksaan menduga para tersangka melakukan pemufakatan jahat bersama antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.Dengan begitu dikeluarkanlah perizinan ekspor meskipun tidak memenuhi syarat. (Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H