Mohon tunggu...
Oki Irfan
Oki Irfan Mohon Tunggu... Penulis - Unibersitas Airlangga

Selalu stay positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penegakan HAM di Bidang Ekonomi dan Sosial

22 Agustus 2023   22:37 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:46 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENEGAKAN PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAM DALAM SOSIAL DAN EKONOMI
          Perdebatan tentang HAM tidak akan pernah habisnya untuk diulas, bagaimana tidak hal ini selalu terjadi di dalam kehidupan kita. Dari Sabang sampai Merauke Bersatu menjadikan kebebasan HAM menjadi tujuan Masyarakat Indonesia. Di lingkup kemasyarakatan sangat beresiko untuk terjadi konflik yang menjadi besar. Perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM) juga berulang kali muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada 1945. Perdebatan serupa tentang HAM muncul kembali pada amendemen UUD 1945 pada 1999-2002, yang menghasilkan seperangkat pasal tentang HAM yang sangat baik, meski tetap tak luput dari kekurangan. Misalnya, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
          Sedangkan hak warga negara merupakan hak istimewa yang diperoleh khusus oleh warga negara Indonesia saja. Pembedaan hak dalam UUD 1945 tersebut biasanya didahului dengan kata "setiap orang" untuk menjelaskan bahwa itu adalah hak asasi manusia yang beban pertanggungjawaban negara kepada seluruh manusia. Misalnya, ketentuan Pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
          Sementara kata "setiap warga negara" merupakan ketentuan yang menjelaskan pertanggungjawaban negara kepada warga negaranya secara khusus. Misalnya ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." Pengelompokan hak konstitusional dalam UUD 1945 itu dapat menjelaskan cara pandang konstitusional tanggung jawab Indonesia dalam menghadapi kejahatan HAM internasional, termasuk terhadap pelaku kejahatan HAM lintas batas negara. Dalam Pembukaan UUD 1945, jelas Indonesia memosisikan diri sebagai negara yang "ikut melaksanakan ketertiban dunia."
          Bahkan terdapat ketentuan yang terang dalam konstitusi yang berkaitan dengan perlindungan yang terkait kasus Myanmar yang mana dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,...adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu." Ketentuan itu memperjelas bahwa konstitusi Indonesia bertujuan melindungi hak setiap orang, termasuk warga negara asing.
          "Setidaknya terdapat dua undang-undang yang menjadi landasan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Bahkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU HAM, setiap orang yang mengalami pelanggaran HAM berhak untuk menuntut secara hukum dan memperoleh perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Ketentuan ini diberikan kepada setiap orang, artinya kepada siapa pun tanpa memedulikan status kewarganegaraannya," tandasnya.
       Seolah undang-undang yang telah dibuat tidak terlaksana dengan baik. Banyak juga Masyarakat yang masih menerka-nerka oknum yang menjadi dalang dibalik semua ini. Mereka seakan tidak puas denga napa yang telah mereka peroleh. Hanya saja mereka menutupi itu dengan terjun langsung ke Masyarakat seperti pencalonan sebagai bupati. Tak heran perbedaan ini akan terjadfi sering kali di lingkup Masyarakat. Mungkin dengan adanya jabatan membuat mereka semakin meninggi dan melupakan semua kewajiban yang akan  mereka lakukan.
        Kesenjangan ekonomi juga terasa ketika golongan orang kaya akan mendapatkan previllage yang lebih akses yang mudah. Sangat berbeda sekali dengan kalangan bawah yang menjadi pengangguran dan tidak dapat meneruskan pendidikannya di karenakan ekonomi yang kurang cukup. Hal ini yang menjadi problematika dari Indonesia sebagai negara berkembang, menuju Indonesia menuju negara yang lebih maju. Pengelolaan Sumber Daya Manusia perlu diarahkan dan terfokus agar ke depannya anak bangsa semakin meningkatkan dan mengakkan HAM yang ada di Indonesia.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18835
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria14Garuda4 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun