Mohon tunggu...
Oki Dwi Fambudi
Oki Dwi Fambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Saya adalah Mahasiswa Jurusan Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis Pahlawan di Balik Layar Kesehatan Indonesia

27 November 2024   13:34 Diperbarui: 27 November 2024   13:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dari definisi di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis yang profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Kompetensi Teknisi Elektromedis dalam Keputusan tersebut menyebutkan 110 Unit Kompetensi dalam 8 Kelompok Unit Kompetensi, mulai dari:

  • unit kompetensi pengelolaan/pengembangan;
  • unit kompetensi alat bedah dan anestesi;
  • unit kompetensi alat diagnostik;
  • unit kompetensi alat laboratorium klinik;
  • unit kompetensi alat life support;
  • unit kompetensi alat radiologi;
  • unit kompetensi alat terapi; dan
  • unit kompetensi alat sterilisasi.

Untuk lebih lengkapnya mengenai kompetensi yang harus dimiliki oleh Teknisi Elektromedis dapat dilihat pada Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis.

Manfaat Kompetensi Teknisi Elektromedis Bagi Kehidupan Kesehatan Bangsa

  • Bagi institusi pendidikan dan pelatihan
  • Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum sehingga terjadi kesesuaian antara proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat.
  • Bagi pemerintah
  • Dapat mengetahui kompetensi apa yang telah dikuasai seorang elektromedis dan kompetensi apa yang perlu ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja.
  • Untuk dunia usaha atau industri dan pengguna tenaga kerja
  • Membantu dalam rekrutmen, dalam penilaian unjuk kerja, dalam menyusun uraian jabatan, dan dalam mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha atau industri.
  • Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
  • Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya serta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi.
  • Untuk organisasi profesi
  • Dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
  • Untuk Program adaptasi bagi lulusan luar negeri
  • Dapat digunakan sebagai instrumen penilaian kompetensi Elektromedis lulusan luar negeri.

Kesimpulan

Teknisi elektromedis memainkan peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai profesi yang diatur dengan kode etik, organisasi, dan standar profesi, teknisi elektromedis tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengelola alat elektromedis tetapi juga harus memenuhi berbagai kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja profesional. 

Kompetensi tersebut diatur dalam Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019. Selain memberikan dampak besar pada pelayanan kesehatan, kehadiran teknisi elektromedis juga memberikan manfaat strategis bagi institusi pendidikan, pemerintah, dunia industri, organisasi profesi, dan program adaptasi lulusan luar negeri. 

Dengan sertifikasi dan pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, profesi elektromedis diharapkan terus berkembang, mendukung pembangunan kesehatan nasional, serta mampu bersaing di tingkat internasional sebagai profesional di balik layar layanan kesehatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun