Mohon tunggu...
Oki Dwi Fambudi
Oki Dwi Fambudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Saya adalah Mahasiswa Jurusan Teknik elektromedis Poltekkes Jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Elektromedis Pahlawan di Balik Layar Kesehatan Indonesia

27 November 2024   13:34 Diperbarui: 27 November 2024   13:42 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia, elektromedis bisa dikatakan sebagai profesi karena  mencakup tiga indikator utama yang saling berkaitan, yaitu kode etik, organisasi profesi, dan standar profesi. 

Standar profesi ini diatur dalam Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 yang meliputi standar pelayanan elektromedis, standar kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bersama komite terkait, dan standar pendidikan.

Salah satu kewajiban Organisasi Profesi adalah melindungi anggota, masyarakat dan klien, untuk itulah perlu dilakukan langkah preventif untuk merevisi Standar Profesi yang terdiri dari standar kompetensi dan kode etik profesi. 

Standar Kompetensi yang diharapkan dapat memberikan acuan bagi Elektromedis dalam melaksanakan tugasnya. Elektromedis merupakan tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok teknik biomedika di Indonesia. Maka Standar Kompetensi Elektromedis ini sangat diperlukan.

Untuk menjalankan tugasnya, seorang tenaga elektromedis harus memiliki kewenangan yang mencakup 13 kewenangan, yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP). Sebelum mendapatkan SIP, tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi dan bukti rekam jejak pendidikan. 

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2013, yang menetapkan bahwa tenaga elektromedis memiliki jabatan resmi dalam struktur pelayanan kesehatan, sekaligus mengukuhkan posisi mereka sebagai pahlawan di balik layar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Lantas, apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Teknisi Elektromedis?

Kompetensi Teknisi Elektromedis Sang Pahlawan Kesehatan di Balik Layar

Kompetensi elektromedis diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas elektromedis yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Dari definisi di atas dapat dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis yang profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Standar kompetensi elektromedis adalah seperangkat ketentuan yang memuat kemampuan elektromedis yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan tugas elektromedis profesional sesuai standar pelayanan elektromedik yang ditetapkan.

Mengutip Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Kesehatan Profesi Elektromedis, Kompetensi elektromedis diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan tugas elektromedis yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun