Mohon tunggu...
Oke Dwiraswati
Oke Dwiraswati Mohon Tunggu... Apoteker - Seorang abdi negara, pembelajar sejati, dan berharap selalu dapat memberikan manfaat untuk sesama

Instagram: okedwiraswati98 ; Facebook: oke dwiraswati ; sites.google.com/view/1610-files

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Ketahui Dahulu Hak Pelanggan Sebelum Beli Obat dan Makanan

8 September 2021   09:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   07:06 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Cek Sebelum Membeli (Sumber: www.freepik.com)

Beberapa hari yang lalu kita memperingati Hari Pelanggan Nasional, yaitu setiap tanggal 4 September. Pencanangan Hari Pelanggan Nasional merupakan bentuk apresiasi terhadap konsumen di Indonesia.

Pengertian pelanggan menurut Philip Kotler dalam bukunya Prinsiples of Marketing adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.

Terdapat juga pengertian bahwa pelanggan merupakan konsumen yang melakukan kegiatan pembelian barang ataupun penggunaan jasa secara berulang.

Masih dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, mari kita mengingat kembali tentang hak-hak sebagai pelanggan/konsumen, terkait dengan Obat dan Makanan yang hampir setiap hari kita konsumsi.

Obat dan Makanan merupakan kebutuhan vital yang harus tersedia dan terjamin keamanan, manfaat/khasiat dan mutunya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat Makanan, yang termasuk obat dan makanan adalah obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.

Salah mengonsumsi Obat dan Makanan bisa fatal akibatnya, karena menyangkut masalah kesehatan. Ditambah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, menuntut kita untuk selalu menjaga konsumsi Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu.

Pengaduan masyarakat terkait Obat dan Makanan yang diterima Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan (ULPK BPOM) pusat dan Contact Center HALOBPOM1500533 selama tahun 2020 terdapat 1.183 pengaduan dan selama triwulan II tahun 2021 terdapat 625 pengaduan.

Topik pengaduan tahun 2020 didominasi terkait pangan (41,59%) dan kosmetika (21,89%), di mana pengaduan terkait produk kosmetika ilegal (35,71%) dan obat tradisional ilegal (31,63%) menjadi topik yang paling banyak diadukan.

Demikian juga pada triwulan II tahun 2021, pengaduan didominasi oleh produk pangan (35,04%) dan kosmetika (27,36%), di mana pengaduan terkait produk obat tradisional ilegal (45,45%) dan kosmetika ilegal (14,29%) masih menjadi topik yang paling banyak diadukan oleh masyakarat.

Berdasarkan laporan masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang disampaikan pada Forum Komunikasi Jejaring Pengawasan Informasi dan Promosi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM pada 23 Maret 2021, pengaduan produk kesehatan saat pandemi COVID-19 cukup tinggi, yaitu terkait harga masker, hand sanitizer, dan obat-obatan sebesar 33,30% serta terkait layanan kesehatan sebesar 2,70%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun