UUD 1945 menjamin bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara untuk memilih dan dipilih.
Sehingga keterlibatan artis dalam pemilu sebagai caleg yang diusung oleh parpol sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Itu adalah hak konstitusional mereka.
Para artis memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai caleg.
Barangkali hal yang mau diperdebatkan adalah soal kapabiltas dan kompetensi dari para artis.
Tetapi satu hal yang pasti bahwa sistem pemilu kita saat ini adalah sistem proporsional terbuka. Artinya setiap kandidat harus bersaing untuk memperoleh suara rakyat atau pemilih.Â
Kandidat harus berjuang sedemikian rupa memperoleh suara sebanyak-banyaknya untuk medapatkan kursi di DPR.
Karena itu penilaian mampu dan tidak mampu seharusnya dikembalikan ke warga.
Tetapi satu hal yang mengkhawatirkan bahwa pemilih kita seperti piramida. Para pemilih cerdas hanya segelintir orang yang berada di ujung atas piramida.Â
Sedangkan 50 hingga 80 persen pemilih masih memilih karena sentimen-sentimen tertentu.
Popularitas para artis telah menghantar mereka ke senayan.
Memang harus diakui, pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah memungkinkan pemilih memiliki kebebasan langsung memilih calon legislatif yang mereka anggap mewakili aspirasi dan kepentingan mereka.