Bila ingin adil maka perhatian pemerintah harus diberikan kepada semua sekolah tanpa memandang apakah itu sekolah negeri atau swasta.
Apabila kita bertanya, mungkinkah para guru P3K bisa kembali ke sekolah swasta asalnya untuk mengabdi, maka jawabannya mungkin saja. Asalkan ada perubahan pada level kebijakan di tingkat atas.
Pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan Permendikbud atau bila perlu ada revisi terhadap UU ASN yang disahkan tahun lalu tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!