Bila ingin adil maka perhatian pemerintah harus diberikan kepada semua sekolah tanpa memandang apakah itu sekolah negeri atau swasta.
Apabila kita bertanya, mungkinkah para guru P3K bisa kembali ke sekolah swasta asalnya untuk mengabdi, maka jawabannya mungkin saja. Asalkan ada perubahan pada level kebijakan di tingkat atas.
Pemerintah bisa menindaklanjutinya dengan Permendikbud atau bila perlu ada revisi terhadap UU ASN yang disahkan tahun lalu tersebut.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!