Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi (Mendikbudristek) telah melakukan sebuah terobosan bagi Sekolah Tinggi.Â
Pemerintah melalui MenteriMelalui peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah  telah menghapus kewajiban menulis skripsi untuk tugas akhir bagi para mahasiswa.Â
Dengan demikian skripsi tidak wajib lagi menjadi tugas wajib tapi hanya menjadi pilihan.
Sebagai ganti skripsi, para mahasiswa akan diberikan tugas-tugas lain.Â
Sementara untuk syarat-syarat bagi program studi yang ingin menerapkan alternatif tugas akhir selain skripsi sudah diatur di dalam Permen tersebut.
Kebijakan menghapus kewajiban skripsi ini tentunya disambut dengan sukacita oleh para mahasiswa. Tetapi rupanya euforia tersebut harus ditahan dulu. Skripsi tidak diwajibkan tetapi mereka memiliki keharusan untuk tetap membuat tugas akhir.
Menteri Nadiem juga menegaskan bahwa apabila ada perguruan tinggi yang masih mewajibkan mahasiswa mengerjakan skripsi maka itu adalah hak mereka.
Apabila dilihat dari kacamata ilmu pengetahuan, tugas apa pun yang dibuat sebagai tugas akhir baik berupa skripsi atau tugas yang lainnya, mempunyai manfaat yang besar untuk para mahasiswa.
Lalu apa itu sebenarnya skripsi? Mengapa dipersoalkan sedemikian rupa? Mengapa para mahasiswa merasa terbebani dengannya?
Skripsi merupakan istilah yang ada di Indonesia untuk mengilustrasikan suatu karya tulis ilmiah untuk tingkat strata satu (sarjana s1) yang membahas suatu fenomena atau permasalahan dalam bidang-bidang tertentu  dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku.
Sebelumnya setiap sekolah tinggi mewajibkan para mahasiswa Strata 1 untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir sebelum diwisuda.Â