Mungkin suatu saat gelar pahlawan nasional bisa disematkan kepadanya. Namun saat ini ingatan kolektif bangsa ini belum mengijinkan gelar itu untuknya.
Lalu mengapa Megawati mengusulkan dia agar dijadikan pahlan nasional?
Ternyata yang dimaksud Megawati bukan Soeharto presiden ke-2 RI tersebut melainkan dr. Soeharto yang semasa hidupnya mempunyai kedekatan spesial dengan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama.
Bahkan dikatakan, sejak tahun 1942 ia telah didapuk menjadi dokter pribadi kedua proklamator itu.
Lalu apa saja syaratnya seseorang menjadi pahlawan nasional? Adapun syarat-syarat seseorang menjadi pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009, pasal 25 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Syarat-syaratnya sebagaimana dikutip dari Tempo.co adalah sebagai berikut. Pertama, orang itu adalah warga negara Indonesia atau yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua, memiliki integritas moral dan keteladanan yang baik. Ketiga, berjasa bagi bangsa dan negara. Keempat, berkelakuan baik. Kelima, setia dan tidak menghianati bangsa dan negara. Dan yang keenam, tidak pernah dipinana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Keenam syarat umum di atas menjadi prasyarat utama dan menjadi catatan bila seseorang hendak dianugerahi gelar sebagai pahlawan nasional.
Walau demikian ada pula syarat khusus yang juga menjadi prasyarat seseorang dianugerahi gelar pahlawan nasional. Syarat-syarat itu antara lain, pernah memimpin atau melakukan perjuangan mengangkat senjata melawan penjajah demi mencapai, merebut atau mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dan catatannya tidak pernah menyerah sampai titik darah penghabisan. Selain itu, gelar pahlawan nasional juga bisa dianugerahkan kepada seseorang yang melakukan perjuangan dan pengabdian kepada negara melebihi tugas yang diemban semasa hidupnya.
Gelar itu bisa juga disematkan kepada seseorang yang pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang mempengaruhi dan menunjang gerak pembangunan bangsa ini.
Ratu Kalimanyat dan dr. Soeharto adalah dua orang yang telah memenuhi kriteria di atas. Tetapi untuk kepantasan dan kelayakan mereka menjadi pahlawan nasional akan ditentukan dengan suatu kajian yang mendalam terhadap hidup, perjuangan, dan kegigihan mereka di bidang dan medan perjuangan masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H