Brigadir J hampir mencapai titik terang.Â
Perkembangan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atauKasus yang cukup menyedot perhatian publik ini memang cukup istimewa karena melibatkan satu institusi besar yang selama ini dipercaya oleh masyarakat sebagai penjaga keamanan dan pemberantas kejahatan.
Institusi Polri dalam satu bulan terakhir menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Kalau biasanya tugas mereka adalah menangkap para pelaku kejahatan di tengah masyarakat, tidak demikian kini. Pelaku tindak pidana itu adalah oknum-oknum di dalam tubuh institusi itu sendiri.
Dalam kasus polisi tembak polisi yang terjadi 8 Juli lalu yang mengakibatkan seorang Brigadir J harus merenggang nyawa, ditemukan berbagai kejanggalan. Karena Kapolri bergerak cepat membentuk tim penyidik khusus untuk mengungkap kasus ini.
Untuk sementara dua tersangka telah ditetapkan yaitu Bhayangkara Dua Rickard Eliezer Pudihang Lumiu alias RE dan Ricky Rizal alias RR.
Kasus ini menjadi menarik dalam perkembangannya karena ternyata polisi sampai dengan saat ini belum menemukan otak atau dalang di balik penembakan tersebut.
Perkembangan kasus ini tambah menarik ketika Bharada E bersama kuasa hukumnya mendatangai LPSK meminta perlindungan untuk menjadi justice collaborator.
Lalu apa artinya itu bagi seorang Bharada Eliezer?
Barangkali Bharada E telah sadar bahwa ia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Sebab memilih untuk menjadi justice collaborator ini bukanlah keputusan yang datang serta merta. Keputusan ini datang melalui suatu permenungan dan doa yang akhirnya membuatnya tenang dan dengan berani mengambil langkah ini. Begitulah kira-kira menurut pengakuan kuasa hukumnya ketika ditanya oleh para awak media.
Justice collaborator bukanlah sesuatu yang baru di dalam dunia hukum.
Justice collaborator adalah saksi atau pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk mengungkap sebuah tindak pidana atau dalang di balik sebuah tindak pidana.
Dalam sejarahnya, doktrin justice collaborator ini bermula di Amerika Serikat. Doktrin ini mulai dimasukkan sebagai salah satu norma hukum di Amerika Serikat pada tahun 1970-an untuk memberikan perlindungan hukum bagi siapa saja yang bersedia bermitra atau bersedia membantu penegak hukum guna mengungkap kasus yang cukup meresahkan masyarakat.