Pengalaman beberapa kali Pemilu setelah zaman reformasi sampai dengan saat ini mengatakan sistem multi partai selain membuat ribet urusan Pemilu dan membutuhkan cost tinggi, juga tidak memperbaiki kualitas demokrasi kita.
Dari pada kita menganut sistem multi partai tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan sistem dwi partai, lebih baik diperjelas sekalian dengan menyederhanakan sistem kepartaian kita menjadi dwi partai.
Namun perlu dijaga agar penyederhanaan partai tersebut tidak lantas mendegradasi sistem demokrasi kita kembali kepada sistem orde baru dengan adanya monopoli satu partai.
Salam demokrasi!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!