Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Kabar Provinsi Kepulauan Flores?

15 Juli 2022   07:42 Diperbarui: 15 Juli 2022   08:08 2250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di penghujung bulan Juni, ada 3 daerah otonomi baru terbentuk. Tiga daerah otonomi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan daerah otonomi baru tersebut sebagaimana dikutip dari berbagai media, dimaksudkan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Nah, tujuan tersebut sejalan dengan nawacita yang menjadi visi dari pemerintahan kita saat ini yaitu membangun Indonesia dari depan, pinggiran, dari perbatasan, sebagai beranda kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun sering yang menjadi kendala dalam pemekaran suatu DOB adalah ketidaksiapan daerah baru yang dimekarkan tersebut. Ada beberapa DOB yang setelah mekar tidak mampu berdiri sendiri bahkan menentukan ibu kotanya juga sangat sulit.

Meski demikian ada beberapa provinsi yang memang harus diubah statusnya dan bila perlu dimekarkan dengan tujuan seperti yang telah dikemukakan.

Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya. Sebuah provinsi yang daerahnya tidak hanya meliputi daratan tetapi juga lautan. Namun dalam kenyataannya, luas wilayah yang dihitung hanya daratannya sebab status provinsinya bukanlah provinsi kepulauan seperti Riau dan Bangka Belitung.

Sebenarnya pada  tahun 2018 lalu telah ada deklarasi Batam yang menyatakan delapan provinsi yang berciri kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Namun sejak itu, UU yang dinantikan untuk mengesahkan keenam provinsi selain Riau dan Bangka Belitung bak ditelan bumi, hilang kabar.

Untuk NTT, isu akan diubahnya status provinsi menjadi provinsi kepulauan sudah ada sejak dulu.  Bahkan sejak gubernur Frans Leburaya isu ini menguat. Tapi rupanya provinsi kepulauan hanya mimpi yang tidak pernah terwujud bagi NTT.

Padahal bila itu sampai terwujud maka perhitungan anggaran APBN untuk NTT akan ikut berubah karena luas daerahnya mencakup juga luas lautnya.

Tambahan besaran anggaran dari pusat bisa saja mendongkrak kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Implikasinya bisa juga menyata dalam dunia pendidikan yang hari-hari ini masih saja terbelakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun