Mayarakat kita adalah pengonsumsi Mi Instan kedua di dunia, hanya berada di bawah Cina dan Hongkong. Tercatat, tahun 2020 Indonesia menghabiskan 12.640 porsi.
Tingkat konsumsi yang tinggi ini menyebabkan negara kita berada dalam alarm bahaya. Kalau di Cina dan Hongkong negara asal Mi telah memberlakukan pengecekan ketat terhadap bahan makanan mereka termasuk Mi, kita masih belum terlalu ketat. Buktinya Mi Instan kita yang diekspor ke Taiwan kedapatan kelebihan residu pestisida.
Saya, kamu, dan kita sadar atau tidak telah memenuhi tubuh kita dengan bahan berbahaya tersebut. Ini belum terhitung berbagai pestisida lain yang masuk ke dalam tubuh baik secara langsung maupun tidak langsung.
Diketahui pestisida dapat masuk ke dalam tubuh melalui dua cara, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung.
Secara langsung bisa melalui mulut, melalui kulit, dan bisa melalui pernapasan. Sedangkan secara tidak langsung bisa melalui pangan, atau produk makanan dan minuman lainnya.
Batas ambang residu yang ditetapkan oleh WHO dan biasanya dinyatakan dalam miligram residu pestisida per kilogram hasil.
WHO pada mulanya mengidentifikasi 12 bahan pestisida yang dibuat batas ambang residunya pada makanan atau minuman. Namun belakangan telah berkembang menjadi 85 jenis pestisida.
Berikut ini adalah beberapa tingkatan keracunan yang disebablan oleh pestisida ini yaitu mulai dari keracunan akut ringan, keracunan akut berat, dan keracunan kronis.
Keracunan kronis bisa meningkatkan risiko kanker dan kerusakan syaraf misalnya penyakit Parkinson, gangguan reproduksi, kerusakan organ tubuh, dan intrusi ke sistem hormon.
Sebagaimana dikutip dari Gridhealth.id, katanya residu pestisida pada pangan dapat diminimalisir dengan melakukan pencucian menggunakan air bersih yang mengalir.
Selain itu bisa menggunakan sabun khusus untuk pangan (food grade), pengupasan, perendaman dalam air panas dan pemasakan.