Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Menghapus Honorer dan Menggantikan dengan Outsourcing: Solusi atau Masalah?

10 Juni 2022   12:22 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:26 1585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan honorer akan dihapus di tahun 2023 dan diganti dengan outsourcing.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang intinya menjelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menata tenaga non-aparatur sipil negara baik pada pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun kembali SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Selama ini ada salah anggapan bahwa pengangkatan tenaga honorer adalah atas pemerintah pusat. Yang benar bahwa pengangkatan tenaga honorer merupakan kewenangan masing-masing instansi di daerah berdasarkan kajian teknis mereka atas kebutuhan. 

Biasanya masalah timbul karena lebih banyak pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan bukan didasarkan pada analisis kebutuhan ,melainkan karena faktor suka dan tidak suka, faktor dukung mendukung dalam pesta demokrasi Pilkada.

Gonjang-ganjing tenaga honorer ini memang telah berhembus kuat sejak awal tahun ini. Berbagai himbauan telah disampaikan kepada pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer. Tetapi kenyataannya perekrutan tetap saja jalan, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan-permasalah baru.

Banyak tenaga honorer lama yang tidak lagi diakomodir pemerintah tetapi justru mengangkat lagi tenaga honorer baru. Padahal pemerintah melalui KemenPANRB telah terang benderang melarang perekrutan tenaga honorer tahun ini.

Banyak hal yang masih mengganjal soal honorer ini dan ini menjadi semacam benang kusut yang masih harus diurai pemerintah sebab persoalan honorer ini pun akan menyentuh banyak aspek.

Baca juga: Benang Kusut yang Masih Harus Diurai Pemerintah dengan Hapus Tenaga Honorer 2023

Realisasi penghapusan tenaga honorer ini fix pada 2023. Penghapusan ini didasarkan pada alasan bahwa tenaga honorer selama ini memakai sistem pengupahan yang tidak jelas, bahkan cenderung berada di bawah UMR.

Akan tetapi MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak lantas langsung diberhentikan pada tahun 2023. Tenaga honorer yang ada harus diperhatikan untuk mendapat penghasilan yang layak sesuai UMR.

Selain itu, untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak maka pengangkatannya melalui outsourcing. Namun tidak semua honorer langsung dialihkan menjadi outsourcing.

Yang dialihkan menjadi outsourcing hanyalah tenaga-tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Pertanyaan lanjutannya, kemana tenaga-tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori-kategori di atas?

Dikatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK akan diikutsertakan dan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK. 

Aksi guru honorer di Kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD. Sumber: Kompas.com
Aksi guru honorer di Kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD. Sumber: Kompas.com

Pernyataan ini memang sangat ambigu, namun bukan mustahil pula para tenaga honorer diperhatikan nasibnya.

Apalagi pengalaman dan juga kemampuan-kemampuan tenaga honorer tersebut telah teruji oleh waktu. Bahkan kita harus mengakui bahwa tenaga-tenaga yang bekerja sungguh-sungguh di instansi-instansi pemerintahan atau sekolah justru tenaga-tenaga honorer non ASN ini.

Lalu, apa itu outsourcing?

Dalam berbagai media ditulis bahwa definisi umum dari outsourcing itu adalah tenaga alih daya.

Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2013) dikatakan bahwa outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahan.

Pada pasal 64 dari UU tersebut menandaskan bahwa outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. 

Hal ini dilakukan dengan dua mekanisme yaitu bisa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.

Dengan outsourcing maka masalah pengupahan dapat teratasi karena orang atau instansi tidak akan lagi seenaknya memberi upah melainkan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan UMR atau UMP.

Walaupun demikian ada kekurangan yang patut menjadi perhatian para tenaga honorer yang nantinya dialihkan dari honorer menjadi oursourcing, yaitu kontrak kerja kalian cenderung bersifat singkat. 

Kontrak kerja biasanya dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Dengan kejelasan informasi ini maka banyak berita simpang siur yang menyebabkan nasib para honorer seperti digantung saja bisa menemui titik terangnya.

Baca juga: Dilema Para Tenaga Honorer di Tengah Ketidakpastian Nasib Mereka

Meskipun masalahnya nanti akan tetap ada. Tetapi dengan kejelasan informasi ini, para tenaga honorer sudah bisa merencanakan dan mewanti-wanti apa yang akan mereka lakukan bila sampai saatnya tidak bisa diakomodir lagi menjadi honorer di 2023.

Terlebih para tenaga honorer guru yang jumlahnya ribuan di seluruh Indonesia. Mereka bisa mendaftar untuk menjadi guru penggerak dan sebagainya. 

Kenyataannya bahwa di tempat lain jumlah guru limpah ruah, tetapi di tempat lain sangat berkekurangan guru. Karena itu tambahkan jumlah perekrutan guru penggerak, guru garis depan, atau apapun itu untuk mengisi kekosongan yang ada di daerah-daerah yang kekurangan guru.

Semoga dengan ini maka segala permasalahan dan benang kusut dalam hubungan dengan honorer ini bisa teratasi. 

Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak lantas tinggal diam. Pemerintah harus mencari jalan agar keadilan yang diperjuangkan bagi para honorer dapat membuahkan hasil yang benar-benar adil.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun