Hal ini dilakukan dengan dua mekanisme yaitu bisa melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh.
Dengan outsourcing maka masalah pengupahan dapat teratasi karena orang atau instansi tidak akan lagi seenaknya memberi upah melainkan harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan UMR atau UMP.
Walaupun demikian ada kekurangan yang patut menjadi perhatian para tenaga honorer yang nantinya dialihkan dari honorer menjadi oursourcing, yaitu kontrak kerja kalian cenderung bersifat singkat.Â
Kontrak kerja biasanya dibuktikan dengan perjanjian tertulis yang bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Dengan kejelasan informasi ini maka banyak berita simpang siur yang menyebabkan nasib para honorer seperti digantung saja bisa menemui titik terangnya.
Baca juga: Dilema Para Tenaga Honorer di Tengah Ketidakpastian Nasib Mereka
Meskipun masalahnya nanti akan tetap ada. Tetapi dengan kejelasan informasi ini, para tenaga honorer sudah bisa merencanakan dan mewanti-wanti apa yang akan mereka lakukan bila sampai saatnya tidak bisa diakomodir lagi menjadi honorer di 2023.
Terlebih para tenaga honorer guru yang jumlahnya ribuan di seluruh Indonesia. Mereka bisa mendaftar untuk menjadi guru penggerak dan sebagainya.Â
Kenyataannya bahwa di tempat lain jumlah guru limpah ruah, tetapi di tempat lain sangat berkekurangan guru. Karena itu tambahkan jumlah perekrutan guru penggerak, guru garis depan, atau apapun itu untuk mengisi kekosongan yang ada di daerah-daerah yang kekurangan guru.
Semoga dengan ini maka segala permasalahan dan benang kusut dalam hubungan dengan honorer ini bisa teratasi.Â
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak lantas tinggal diam. Pemerintah harus mencari jalan agar keadilan yang diperjuangkan bagi para honorer dapat membuahkan hasil yang benar-benar adil.