Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemerintah Menghapus Honorer dan Menggantikan dengan Outsourcing: Solusi atau Masalah?

10 Juni 2022   12:22 Diperbarui: 13 Juni 2022   11:26 1585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi guru honorer di Kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD. Sumber: Kompas.com

Akan tetapi MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak lantas langsung diberhentikan pada tahun 2023. Tenaga honorer yang ada harus diperhatikan untuk mendapat penghasilan yang layak sesuai UMR.

Selain itu, untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai dengan kebutuhan dan penghasilan yang layak maka pengangkatannya melalui outsourcing. Namun tidak semua honorer langsung dialihkan menjadi outsourcing.

Yang dialihkan menjadi outsourcing hanyalah tenaga-tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Pertanyaan lanjutannya, kemana tenaga-tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori-kategori di atas?

Dikatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK akan diikutsertakan dan diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK. 

Aksi guru honorer di Kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD. Sumber: Kompas.com
Aksi guru honorer di Kantor Gubernur Maluku Utara dan DPRD. Sumber: Kompas.com

Pernyataan ini memang sangat ambigu, namun bukan mustahil pula para tenaga honorer diperhatikan nasibnya.

Apalagi pengalaman dan juga kemampuan-kemampuan tenaga honorer tersebut telah teruji oleh waktu. Bahkan kita harus mengakui bahwa tenaga-tenaga yang bekerja sungguh-sungguh di instansi-instansi pemerintahan atau sekolah justru tenaga-tenaga honorer non ASN ini.

Lalu, apa itu outsourcing?

Dalam berbagai media ditulis bahwa definisi umum dari outsourcing itu adalah tenaga alih daya.

Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2013) dikatakan bahwa outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam suatu perusahan.

Pada pasal 64 dari UU tersebut menandaskan bahwa outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun