Pemerintah secara resmi telah mengumumkan honorer akan dihapus di tahun 2023 dan diganti dengan outsourcing.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang intinya menjelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menata tenaga non-aparatur sipil negara baik pada pemerintah pusat maupun daerah untuk membangun kembali SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Selama ini ada salah anggapan bahwa pengangkatan tenaga honorer adalah atas pemerintah pusat. Yang benar bahwa pengangkatan tenaga honorer merupakan kewenangan masing-masing instansi di daerah berdasarkan kajian teknis mereka atas kebutuhan.Â
Biasanya masalah timbul karena lebih banyak pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan bukan didasarkan pada analisis kebutuhan ,melainkan karena faktor suka dan tidak suka, faktor dukung mendukung dalam pesta demokrasi Pilkada.
Gonjang-ganjing tenaga honorer ini memang telah berhembus kuat sejak awal tahun ini. Berbagai himbauan telah disampaikan kepada pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer. Tetapi kenyataannya perekrutan tetap saja jalan, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan-permasalah baru.
Banyak tenaga honorer lama yang tidak lagi diakomodir pemerintah tetapi justru mengangkat lagi tenaga honorer baru. Padahal pemerintah melalui KemenPANRB telah terang benderang melarang perekrutan tenaga honorer tahun ini.
Banyak hal yang masih mengganjal soal honorer ini dan ini menjadi semacam benang kusut yang masih harus diurai pemerintah sebab persoalan honorer ini pun akan menyentuh banyak aspek.
Baca juga: Benang Kusut yang Masih Harus Diurai Pemerintah dengan Hapus Tenaga Honorer 2023
Realisasi penghapusan tenaga honorer ini fix pada 2023. Penghapusan ini didasarkan pada alasan bahwa tenaga honorer selama ini memakai sistem pengupahan yang tidak jelas, bahkan cenderung berada di bawah UMR.