Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Mati Koruptor? Berburu Para Cukong Minyak Goreng

21 Mei 2022   10:54 Diperbarui: 21 Mei 2022   11:37 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lin Che Wei memakai rompi tahanan Kejagung RI usai ditetapkan sebagai tersangka baru Kasus Minyak Goreng, Sumber: Kompas.com 

Namun atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, Presiden telah mencabut kembali moratorium ekspor CPO tersebut.

Dengan demikian perusahan-perusahan pengekspor minyak sawit mentah selain ketiga perusahan yang sedang terkait kasus mega korupsi itu bisa mulai kembali melakukan ekspor CPO pada Senin, 23 Mei 2022.

Untuk kasus yang sementara berjalan, pihak penyidik tengah berupaya terus menelusuri semua pihak yang terlibat sehingga kasus ini bisa segera clear.

Semoga kelima orang yang jadi tersangka tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat tersangka-tersangka lain yang salalu menggunakan jabatan dan kekuasaan mereka menari-nari di atas penderitaan rakyat.

Dengan terbukanya kasus korupsi ini, harga minyak goreng di sejumlah Indo Mart mulai turun. Bisa jadi juga turunnya harga minyak goreng karena minyak goreng dalam negeri telah kembali terpenuhi.

Memang membutuhkan waktu untuk bisa stabil kembali seperti sedia kala.

Kembali ke topik. Perlukah menghukum mati koruptor agar memberi efek jera?

Hukuman mati memang bertentangan dengan kemanusiaan tapi kalau mau agar tidak dihukum mati, janganlah korup.

Mungkin saat ini, hukuman mati untuk koruptor sangat diperlukan.

Kalau aturan dan hukum masih lembek, maka koruptor akan terus meraja lela. Biarpun KPK diperkuat, tetap saja para koruptor akan mencari cara-cara baru untuk bisa mentilep uang rakyat.

Kalau memang hukuman mati tidak diperbolehkan karena pertimbangan kemanusiaan, maka berlakukanlah hukuman seumur hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun