Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum Mati Koruptor? Berburu Para Cukong Minyak Goreng

21 Mei 2022   10:54 Diperbarui: 21 Mei 2022   11:37 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa kita barangkali membutuhkan hukuman mati untuk menghukum para koruptor. Sebab saat ini bangsa ini masih terlalu bertenggang rasa dengan para pencuri berdasi ini.

Bila terus seperti ini, sampai kapan pun kita tidak akan pernah terbebas dari korupsi. Apalagi perilaku dan mental para pejabat publik saat ini masih tidak karuan-karuan.

Tidak heran pula apabila negara kita sering disebut sebagai surganya para pencuri uang rakyat.

Kita tahu bersama bahwa atas dalih kemaslahatan umum, banyak dana dari APBN digelontorkan ke kementerian-kementerian untuk bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat lewat program-program unggulan mereka.

Namun kenyataan sungguh disayangkan. Selalu saja dana-dana itu dikorup demi kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat mereka.

Beberapa kementerian dan lembaga menjadi tempat "basah" bagi para pejabat korup.

Sebut saja kementerian Agama. Kementerian yang tugasnya mengatur dan mengurus agama-agama juga menjadi tempat empuk bagi para pejabatnya.

Masih jelas bagaimana dana haji dikorup oleh orang yang mengepalai Kementerian ini.

Kementerian sosial pun merupakan tempat yang penuh susu dan madu bagi para pejabat korup.

Kita masih ingat jelas bagaimana dana Bansos yang peruntukannya bagi rakyat miskin, masih ditilap juga oleh Pak Menteri Julian Batubara.

Sebenarnya pada jaman Gus Dur departemen sosial (sekarang Kemensos) sudah dihapus. Sebabnya, menurut Presiden RI ke-4 itu, departemen tersebut telah menjadi tempat para koruptor melancarkan aksi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun