Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-hati, WFH Bukan Liburan Tambahan

11 Mei 2022   14:05 Diperbarui: 11 Mei 2022   14:14 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Work From Home (WFH) 50% bagi ASN selama sepekan ke depan dari 9 Mei hingga 13 Mei nanti.

Sebelumnya, Kapolri Listyio Sigit Prabowo kepada pemerintah dan pihak swasta menghimbau agar memberi izin kepada pegawainya melakukan WFH untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran yang puncaknya terjadi pada 7-9 Mei.

Himbauan dari Kapolri merupakan suatu awasan sebagai tindakan preventif mencegah kemacetan parah seperti biasa terjadi sebelum pandemi. 

Dengan demikian tugas para polisi lalu lintas mengatur lalu lintas menjadi lebih ringan. Izin mudik yang telah dibolehkan kembali oleh pemerintah membuat hampir semua orang melakukan mudik meski dengan protokol kesehatan covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id mengatakan bahwa WFH selain untuk mengurai kemacetan tetapi sekaligus sebagai kesempatan bagi para ASN untuk isoman (isolasi mandiri). 

Mudik berarti berjumpa dengan sanak keluarga dan handai taulan dan tentu tidak bisa menghidar dari kerumunan. Isoman bisa juga sebagai tindakan pencegahan agar kasus covid-19 tidak kembali meledak sebagai akibat dari mudik.

Dengan dua tujuan tersebut maka WFH 50% ini diprioritaskan bagi ASN yang melakukan mudik lebaran dan mereka yang yang baru kembali dari mudik lebaran.

Meski demikian, ini bukan sebuah kesempatan para ASN untuk menambah liburan lebaran. Absensi online saja tidak cukup membuktikan bahwa para ASN bekerja dari rumah. 

Karena itu, anggota DPR RI dari Komisi II Anwar Hafid kepada Medcom.id mengatakan, WFH dari para ASN mesti mendapat pengawasan dari para pembina kepegawaian di instansi masing-masing secara kontinyu agar waktu WFH yang diberikan tidak ditafsirkan salah sebagai liburan tambahan.

Kinerja dari para ASN ketika kerja dari rumah harus diawasi sungguh-sungguh agar tidak terkesan, WFH adalah waktu istirahat tambahan karena ASN yang melakukan mudik kelelahan dalam perjalanan pulang dari libur.

Sebenarnya kerja dari rumah sah-sah saja. Apalagi pemerintah pun sementara gencar mengaplikasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan TIK saat ini (menpan.go.id).

Seperti yang dikutip dari Tempo.co, aturan ini secara khusus berlaku bagi para pejabat pusat, perguruan tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, Mahkama Agama, dan ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelolah Perbatasan (BNPP).

Walaupun hanya seminggu, para ASN tidak boleh lengah. Pekerjaan-pekerjaan harus tetap diselesaikan sehingga laporan-laporan ASN tidak hanya bersifat formalitas belaka. 

Dengan SPBE diharapkan kualitas pelayanan publik para ASN tetap terjaga.

WFH juga bisa menjadi momentum bagi ASN untuk lebih beradaptasi  dan trampil dengan menggunakan teknologi. Para ASN mesti menjadikan WFH sebagai peluang untuk belajar dan mengembangkan kompetensi dalam hubungan dengan penggunaan teknologi.

Seperti yang kita ketahui, Work From Home sendiri tidak asing lagi bagi para ASN dan pekerja swasta yang selama oleh karena pandemi covid-19 harus mengerjakan dan menyelesaikan semua pekerjaan kantor dari rumah.

WFH menuntut satu sistem kerja yang memiliki fleksibilitas yang tinggi sesuai dengan perjanjian yang disepakati guna mendukung keseimbangan karyawan dengan pekerjaan yang dikerjakan.

Agar bisa efektif dan efesien, target pencapaian kerja harian harus disusun untuk mengukur keefektivan WFH harian ASN. Jangan sampai setelah melakukan absensi, ASN yang WFH bukannya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan kantor yang menjadi prioritasnya selama WFH melainkan melakukan hal-hal lain sambil menunggu jam kantor selesai.

Prediksi para ahli memang tepat. Pandemi telah mengubah segalanya. Mulai dari kebiasaan kita bersosialisasi dengan orang lain di sekitar kita hingga cara kerja kita.

Banyak pekerjaan yang sebelumnya harus dikerjakan di kantor, bisa dikerjakan di rumah dengan sistem kerja yang baru.

Beberapa urusan birokrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dimana bisa dilakukan dengan bekerja dari rumah yaitu pelayanan Dukcapil, SIM, dan perizinan.

Urusan publik tersebut bisa dilakukan secara online. Para pegawai dan masyarakat tidak perlu bertemu face to face. Ini akan lebih bagus agar segala prosedur birokrasi yang sebelumnya bertele-tele bisa dipangkas.

Sekali lagi, WFH bukanlah hal baru selama pandemi ini. Tetapi WFH juga bukan merupakan liburan tambahan bagi ASN. 

Karena para ASN harus bekerja cerdas dan efektif meskipun bekerja dari rumah.  Sebab bekerja dari mana pun bila niatnya tulus dan etos kerja tetap dipertahankan maka kerja kita akan berdaya guna.

Salam literasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun