Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-hati, WFH Bukan Liburan Tambahan

11 Mei 2022   14:05 Diperbarui: 11 Mei 2022   14:14 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para Aparatur Sipil Negara, Antara Foto via Kompas.com


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Work From Home (WFH) 50% bagi ASN selama sepekan ke depan dari 9 Mei hingga 13 Mei nanti.

Sebelumnya, Kapolri Listyio Sigit Prabowo kepada pemerintah dan pihak swasta menghimbau agar memberi izin kepada pegawainya melakukan WFH untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran yang puncaknya terjadi pada 7-9 Mei.

Himbauan dari Kapolri merupakan suatu awasan sebagai tindakan preventif mencegah kemacetan parah seperti biasa terjadi sebelum pandemi. 

Dengan demikian tugas para polisi lalu lintas mengatur lalu lintas menjadi lebih ringan. Izin mudik yang telah dibolehkan kembali oleh pemerintah membuat hampir semua orang melakukan mudik meski dengan protokol kesehatan covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari laman resmi menpan.go.id mengatakan bahwa WFH selain untuk mengurai kemacetan tetapi sekaligus sebagai kesempatan bagi para ASN untuk isoman (isolasi mandiri). 

Mudik berarti berjumpa dengan sanak keluarga dan handai taulan dan tentu tidak bisa menghidar dari kerumunan. Isoman bisa juga sebagai tindakan pencegahan agar kasus covid-19 tidak kembali meledak sebagai akibat dari mudik.

Dengan dua tujuan tersebut maka WFH 50% ini diprioritaskan bagi ASN yang melakukan mudik lebaran dan mereka yang yang baru kembali dari mudik lebaran.

Meski demikian, ini bukan sebuah kesempatan para ASN untuk menambah liburan lebaran. Absensi online saja tidak cukup membuktikan bahwa para ASN bekerja dari rumah. 

Karena itu, anggota DPR RI dari Komisi II Anwar Hafid kepada Medcom.id mengatakan, WFH dari para ASN mesti mendapat pengawasan dari para pembina kepegawaian di instansi masing-masing secara kontinyu agar waktu WFH yang diberikan tidak ditafsirkan salah sebagai liburan tambahan.

Kinerja dari para ASN ketika kerja dari rumah harus diawasi sungguh-sungguh agar tidak terkesan, WFH adalah waktu istirahat tambahan karena ASN yang melakukan mudik kelelahan dalam perjalanan pulang dari libur.

Sebenarnya kerja dari rumah sah-sah saja. Apalagi pemerintah pun sementara gencar mengaplikasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan TIK saat ini (menpan.go.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun