Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akses NIK Berbayar, Perlukah Panik?

20 April 2022   08:10 Diperbarui: 22 April 2022   21:23 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP, Tribunnews.com

Pernahkah Kompasianers sekalian mengakses NIK untuk keperluan tertentu? Membuka rekening di Bank, misalnya? Atau mau mendaftar atau melamar pekerjaan di sebuah perusahan dan lain-lain?Saya kira aktivitas mengakses NIK ini secara sadar tidak sadar telah banyak kali kita lakukan.

Melamar pekerjaan secara online misalnya, NIK yang kita isi pada daftar isian online harus diakses secara online pula. Akses ini diperlukan untuk mengonfirmasi apakah NIK yang kita isi benar atau salah.

Demikian juga ketika membuka rekening di Bank, membutuhkan akses NIK.

Contoh lain, untuk vaksin NIK harus diisi secara online dan ini butuh akses NIK dari Dukcapil untuk memastikan benar atau salah.

Hampir semua aktivitas online yang membutuhkan data diri, pasti diminta untuk mengisi NIK. Akses tersebut harus dikonfirmasi dari Dukcapil.

Selama ini, akses-akses semacam itu bebas biaya. Artinya semua beban administrasi dari aktivitas tersebut ditanggung oleh negara.

Tetapi di tahun 2022 ini, aktivitas itu akan dikenakan biaya. Setiap kali mengakses NIK untuk keperluan-keperluan untuk kelengkapan data online, maka akan dikenakan biaya.

Tarif sekali akses NIK secara online adalah sebesar Rp 1.000.

Namun tenang, kita tidak perlu panik. Hanya beberapa sektor usaha yang mempunyai orientasi profit yang dikenakan biaya ini.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, sektor-sektor yang dikenai biaya akses NIK adalah bank, asuransi, dan  pasar modal.

Jadi sebenarnya PNBP diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented.

Hal disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ketika memberikan klarifikasi informasi simpang siur soal rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Sedangkan untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial dan pelayanan publik pemerintah tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir. Menurut Zulfan sebelum memberlakukan aturan ini, pemerintah sudah melakukan  kajian yang mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun, ternyata rencana pemungutan biaya akses NIK ini terungkap saat Kemendagri mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (12/4/2022).

Kemendagri menyampaikan kepada Komisi II DPR bahwa saat ini regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan oleh user sedang disusun oleh pemerintah.
Regulasi tersebut sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Biaya akses NIK itu nantinya akan dimanfaatkan oleh kementerian dan sinas terkait untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

Memang ada kemungkinan lembaga-lembaga komersil yang disebutkan tadi bisa jadi akan membebankan biaya tersebut ke masyarakat, namun pihak Dukcapil menyerahkannya kembali kepada kebijakan masing-masing.

Praktik biaya administrasi di Bank misalnya, sudah lazim dipraktekan pada lembaga tersebut. Biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e banking, semua ada biayanya.

Sementara itu hanya untuk sekedar diketahui, ternyata penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya akses NIK yang nantinya akan diterapkan Dukcapil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.

Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya.

Jadi sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Sesuatu yang baru, apa saja yang tidak sesuai dengan kebiasaan pada umumnya, awalnya memang akan selalu menimbulkan pro dan kontra.

Aturan ini akan berlaku di tahun ini. Karena itu diperlukan sosialisasi yang intens oleh pemerintah kepada masyarakat agar mereka tidak bingung dan salah kaprah sehingga menimbulkan keonaran baru yang tidak perlu.

Mengapa sosialisasi ini penting? Agar masyarakat menjadi tahu paham tentang aturan baru ini. Sebab banyak kali, aturan-aturan baru yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, informasinya yang jelas tidak sampai ke masyarakat.

Sekali lagi, apakah kita perlu panik. Tidak juga. Kalau memang aturan itu mulai diberlakukan, maka yang harus kita lakukan adalah mengawal PNBP ini agar tidak ujuk-ujuk dana ini dikorupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun