Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akses NIK Berbayar, Perlukah Panik?

20 April 2022   08:10 Diperbarui: 22 April 2022   21:23 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal disampaikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ketika memberikan klarifikasi informasi simpang siur soal rencana penarikan biaya Rp 1.000 untuk setiap akes terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Sedangkan untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial dan pelayanan publik pemerintah tetap gratis. Masyarakat tidak perlu khawatir. Menurut Zulfan sebelum memberlakukan aturan ini, pemerintah sudah melakukan  kajian yang mendalam.

Menurut informasi yang dihimpun, ternyata rencana pemungutan biaya akses NIK ini terungkap saat Kemendagri mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (12/4/2022).

Kemendagri menyampaikan kepada Komisi II DPR bahwa saat ini regulasi tentang PNBP layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan oleh user sedang disusun oleh pemerintah.
Regulasi tersebut sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Biaya akses NIK itu nantinya akan dimanfaatkan oleh kementerian dan sinas terkait untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri.

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

Memang ada kemungkinan lembaga-lembaga komersil yang disebutkan tadi bisa jadi akan membebankan biaya tersebut ke masyarakat, namun pihak Dukcapil menyerahkannya kembali kepada kebijakan masing-masing.

Praktik biaya administrasi di Bank misalnya, sudah lazim dipraktekan pada lembaga tersebut. Biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e banking, semua ada biayanya.

Sementara itu hanya untuk sekedar diketahui, ternyata penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti biaya akses NIK yang nantinya akan diterapkan Dukcapil dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.

Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya.

Jadi sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru. Sesuatu yang baru, apa saja yang tidak sesuai dengan kebiasaan pada umumnya, awalnya memang akan selalu menimbulkan pro dan kontra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun