Untuk pihak sekolah, harus proaktif kepada seluruh staf pengajar agar lebih terbuka untuk berbagi dan berdiskusi dengan anak-anak khususnya soal bahaya pornografi.
Ketiga, pihak swasta. Yang dimaksud dengan pihak swasta di sini termasuk di dalamnya NGO-NGO yang bergerak di bidang anak. Misalnya Child Fund.
Mereka dituntut untuk bisa membuat acara-acara sehat dan positif bagi anak, seperti science, pertunjukan seni budaya, lomba melukis, lomba menulis, dan lain-lain.
Dengan kegiatan-kegiatan tersebut, anak-anak dipacu untuk berpikir positif sehingga bisa menjauhkan mereka dari hal-hal negatif yang bisa membawa mereka kepada perilaku menyimpang yang berhubungan dengan pornografi.
Keempat, Pemerintah. Pemerintah harus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pornografi lewat tayangan-tayangan positif.
Melalui Kominfo, pemerintah harus lebih tegas menindak tayangan-tayangan yang berbau pornografi dan situs porno. Â Edukasi dan literasi menjadi kunci penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak dari ancaman dan bahaya pornografi dalam jaringan (daring) atau online.
Demi pengawasan itu, maka Kominfo terus melakukan pemantauan setiap harinya melalui patroli siber kepada pengguna internet apapun yang menyebarkan situs pornografi dan situs-situs negatif lainnya.
Catatan akhir, pornografi sendiri memberikan dampak yang buruk bagi anak-anak, salah satunya adiksi pada pornografi dan perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan penguatan terhadap empat pilar ini, orang tua, sekolah, swasta, dan pemerintah diharapkan anak-anak dapat terlindung dari paparan konten pornografi, adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan stakeholders tentang pentingnya melindungi anak, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya anak dan keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H