Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Relevansi dan Harapan Dalam 6 Tuntutan Mahasiswa Dalam Demo 114

11 April 2022   04:27 Diperbarui: 11 April 2022   20:56 2104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dalam sebuah berita yang dilansir media-media mainstream, aksi unjuk rasa hari ini Senin, 11 April 2022, ada 6 tuntutan mahasiswa kepada presiden Joko Widodo. 

Namun dalam 6 tuntutan tersebut belum terlihat urgensitas perlunya mahasiswa turun ke jalan.

Memang kita harus mengapresiasi niat dan harapan mahasiswa yang baik ini. Tapi beberapa orang berpendapat tidak perlu harus turun ke jalan.

Bangunlah dialog dengan pemerintah, misalnya dengan menggelar dialog nasional. Dengan demikian bisa dicari secara bersama-sama solusi yang tepat untuk mesalah-masalah bangsa sebagaimana ada dalam 6 tuntutan tersebut.

Adik-adik mahasiswa tidak perlu membuang-buang energi. Juga tidak perlu pengerahan massa yang besar seperti yang direncanakan.

Mari kita lihat 6 tuntutan mahasiswa tersebut dan coba menganalisis kemendesakannya dengan demo yang akan digelar mahasiswa secara besar-besaran hari ini.

Poin pertama tuntutan mahasiswa adalah tuntutan agar presiden Jokowi bersikap tegas menolak dan menyatakan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena katanya sangat jelas mengkhianati konstitusi.

Kita melihat bahwa sampai saat ini, isu penundaan Pemilu dan jabatan tiga periode masih sebatas wacana. Pernyataan-pernyataan mendukung yang dikeluarkan pun sejauh ini masih bersifat pribadi.

Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan menolak wacana ini.

Bila rakyat tidak menghendaki, apalagi menolak penundaan pemilu dan jabatan tiga periode maka tidak perlu ada diskursus lagi soal itu.

Selain itu, partai-partai yang ada di perlamen pun banyak yang sudah mencabut dukunganya untuk amandemen UUD 1945 yang sedianya akan dilakukan untuk menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi dan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Sebut saja Partai Demokrat, PKS, Nasdem, dan PDIP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun