Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money

Kenali Barang-barang yang dikenai PPN 11 persen dan Cara Hitungnya

24 Maret 2022   10:55 Diperbarui: 24 Maret 2022   11:14 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari DDTCNews.com

Sumber pendapatan sebuah negara adalah pajak dari rakyatnya. Sebagai warga negara membayar pajak merupakan sebuah kewajiban sebab semua barang yang kita gunakan memiliki nilai pajak sendiri.

Ada berbagai macam pajak yang kita harus bayar kepada negara sebagai wajib pajak di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sementara ini diributkan, ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBW), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diakursus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dinaikan dari 10% menjadi 11% gaungnya begitu deras dan mengundang pro dan kontra. 

Gaung pro dan kontra itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha sampai pada masyarakat biasa.

Kenaikan PPN mengundang pro dan kontra sebab ini akan mempengaruhi hampir semua segmen dan lapisan masyarakat yang terkena langsung dampaknya.

Meski demikian, sebagai masyarakat biasa kita perlu tahu apa itu PPN dan barang apa saja yang akan terkena imbas kenaikan 1% ini. Dan bila memungkinkan kita pun bisa menghitung sendiri pajak barang-barang yang nantinya kita beli.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana penulis kutip dari Wikipedia merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

PPN dalam bahasa Inggris dikenal dengan Value Added Tax atau Good and Service Tax.

PPN merupakan pungutan yang biasa dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi.

Pungutan PPN sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari seperti makan si restoran, belanja di Mall, atau beli minuman si coffee shop.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11 persen atau mengalami kenaikan satu persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut telah disepakati dan mulai berlaku 1 April 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun