Coba kita melihat apa kata Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemilu dan kekuasaan
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Selain itu mengenai jabatan presiden dan wakil presiden, sudah diatur di dalam pasal 7 UUD yang manyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua periode dengan lama masa jabatan untuk setiap periode adalah lima tahun.
Implikasinya kalau memang harus diterima, maka para legislator perlu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 agar bisa mengakomodir usulan ini.Â
Hanya itu yang bisa dilakukan agar pemerintahan yang ada mempunyai landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Lebih dari itu, tidak akan menimbulkan konsekuaensi hukum dan berbagai persoalan di kemudian hari.
Apa Reaksi 6 Parpol lain soal wacana tersebut?
Ada enam parpol menolak wacana penundaan pemilu yaitu PDI-P, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP.
Menurut PDI-P melalui Hasto Kristiyanto, wacana penundaan pemilu tidak penting untuk dibicarakan. Ada hal yang lebih urgen untuk diperbincangkan yaitu persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat serta kelangkaan minyak goreng.
Sementara kelima Parpol lainnya, melalui ketua umum masing-masing menilai, wacana penundaan pemilu merupakan sesuatu yang tidak logis.Â
Ini bertentangan dengan konstitusi. Sebab konstitusi telah mengatur masa jabatan untuk pejabat-pejabat negara terutama presiden dan wakil presiden dan para wakil rakyat.
Masih dalam bentuk pertanyaan, apakah benar penolakan wacana tersebut demi demokrasi atau demi kepentingan politik partai ke depannya.Â