Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Program JHT dan JP dari BPJS Ketanagakerjaan di Balik Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Dari Para Pekerja

17 Februari 2022   15:53 Diperbarui: 21 Februari 2022   11:20 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sumber: Humas Kementerian Ketenagakerjaan via Kompas.com

Merunut dari peristiwa penolakan yang disuarakan oleh para pekerja terhadap Permenaker No. 2 Tahun 2022, maka coba kita menalaah beberapa UU dan peraturan kementerian ketenagakerjaan yang menjadi payung bagi JHT yang cukup menyita perhatian dan menguras energi ini.

Pada periode pertama kepresidennya, Jokowi mengeluarkan PP Nomor 48 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun. Namun saat itu, protes dan penolakan keras datang dari perhimpunan serikat buruh dan ketenagakerjaan.

Reaksi keras ini akhirnya melahirkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang dengan sendirinya menggugurkan PP sebelumnya. 

Di dalam peraturan baru ini dinyatakan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan setelah peserta keluar dari perusahan. Tidak perlu menunggu sampai peserta harus berusia 56 tahun. 

Perubahan ini kemudian ditindaklanjuti Kementerian Ketenagakerjaan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Sedangkan di awal tahun ini, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kembali mencantumkan syarat usia 56 dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Perubahan ini tentunya kembali menuai kritik dan penolakan keras dari para buruh dan serikat para pekerja .

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI) menuntut agar Kemenaker mencabut kembali aturan tersebut karena dinilai sangat merugikan para pekerja.

Penolakan yang sama datang juga dari DPR  RI lewat Puan Maharani, yang menilai bahwa kebijakan ini diterbitkan pada waktu yang kurang tepat.

Dari penolakan-penolakan ini jelas tergambar ketidakpuasan para pekerja yang telah menjadi anggota JHT Ketenagakerjaan. Para pekerja mempertanyakan, bagaimana jika pensiun dini atau terjadi pemutusan hubungan kerja? Apakah harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk menerima JHT ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun