Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seni musik merupakan penyampaian pendapat dan gagasan/ekspresi yang disampaikan melalui unsur-unsur musik.Â
Musik merupakan bagian dari kebebasan sipil yang dalam sistem demokrasi dan sudah tertuang dalam konstitusi harus dilindungi kebebasannya karena bagian dari menyampaikan pendapat dan juga ekspresi dari para pelakunya.Â
Jadi RUU Permusikan merupakan upaya penghambatan kebebasan yang dimiliki oleh masyarakat luas karena dengan isi pasal-pasalnya dapat memidana pelaku seni musik dengan alasan dianggap memprovokasi, menista, melecehkan dan menodai.Â
Bukan hanya penguasa (baik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) yang dapat melaporkan ini, tapi masyarakat umum juga yang merasa dirinya tersinggung dengan hasil karya seni musik dapat melaporkannya ke pihak berwajib.Â
RUU Permusikan telah menurunkan level demokrasi di tanah air ini. Demokrasi kini hanya dijadikan sarana untuk pemilihan umum secara reguler, namun kebebasan sipil semakin dibatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H