Via Vallen penyanyi dangdut yang terkenal lewat lagunya yang berjudul "Sayang" baru saja mengalami hal buruk. Dirinya diduga menerima perbuatan tidak menyenangkan oleh satu pemain sepakbola terkenal. Hal itu mengemuka ketika dirinya melalui akun Instagram pribadinya menayangkan isi pesan pribadi kepadanya yang menjurus terhadap pelecehan seksual
 Lantas ini menjadi perbincangan banyak orang di internet, apakah langkah Via memposting isi pesan tersebut melalui Instastory akun pribadinya sebuah bentuk perlawan terhadap kejahatan seksual atau hanya dianggap sebagai salah satu bentuk pencitraan dirinya?
Perempuan kerap kali menjadi sasaran pelecehan seksual. Hal ini dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja. Bisa berupa dalam bentuk perbuatan dan dalam bentuk ucapan. Dan hal ini baru saja menimpa Via Vallen.
Kedudukan perempuan memang masih dianggap tidak sejajar dengan kaum lelaki. Perempuan dan kehidupannya dipandang sebelah mata oleh kaum patriarkal. Hal inilah yang menimbulkan perempuan selalu menjadi korban dari kekerasan seksual dan pelecehan seksual oleh lawan jenisnya.
Dalam laporan Komnas Perempuan terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, diantaranya adalah; Perkosaan; Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan; Pelecehan Seksual; Eksploitasi Seksual; Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual; Prostitusi Paksa; Perbudakan Seksual; Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; Pemaksaan Kehamilan; Pemaksaan Aborsi; Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; Penyiksaan seksual; Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; Praktik tradisi yang bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; Kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralalitas dan budaya.
Untuk pengertian pelecehan seksual sendiri, Komnas Perempuan mengartikannya sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik atau non fisik dengan sasaran organ sensual atau sensualitas korban. Termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai mengakibatkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Selanjutnya pelecehan seksual terbagi menjadi lima bentuk. Yang pertama adalah pelecehan fisik. Ini dapat diartikan sebagai sentuhan yang tidak diinginkan dan mengarah ketindakan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk dan seperti sentuhan fisik lainnya.
Kedua adalah pelecehan lisan. Yaitu ucapan verbal yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bernada seksual.
Yang ketiga adalah pelecehan non verbal/isyarat. Yaitu bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh dengan penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir dan atau dengan perbuatan lainnya.
Yang keempat adalah pelecehan visual. Yaitu memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melaui media e-mail, SMS dan media lainnya.
Yang kelima adalah pelecehan psikologis atau emosional. Yaitu permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus yang tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.