Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dana Parpol dan Fungsi Partai Politik

25 Juli 2017   03:58 Diperbarui: 25 Juli 2017   05:03 2286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana menaikan anggaran Bantuan Kuangan untuk partai politik. Jika dalam PP No 5/2009, partai politik mendapatkan bantuan sebesar Rp.108/suara, maka dalam rencana yang baru ini setiap partai akan mendapatkan Rp. 1.000/suara. Artinya, anggaran untuk partai politik akan naik sekitar 10 kali lipat dari sebelumnya.

Sejak era Orde Baru runtuh, berdirinya partai politik di tanah air bak jamur di musim hujan. Setiap elit politik yang memiliki hasrat untuk menjadi penguasa memanfaatkan reformasi sebagai ajang pembentukan partai politik sebagai kendaraannya untuk menuju Istana. Misalnya, setelah reformasi lahir ada sekitar 184 partai politik lahir. 

Namun yang berhak untuk mengikuti Pemilu hanya sebanyak 48 Parpol. Beda lagi menjelang pemilihan umum tahun 2004. Jumlah partai yang didirikan semakin banyak jumlahnya sampai menyentuh angka 200. Namun tak semuanya mendapatkan pengesahan dan hanya 24 Parpol yang resmi ikut Pemilu tahun 2004. Untuk Pemilu tahun 2009 ada sekitar 132 Partai baru yang didirikan. 22 partai mendapatkan pengesahan. Dan 38 Parpol yang mengikuti pemilihan umum. Pada pemilihan umum 2014 yang lalu hanya ada 12 partai politik yang bertarung dan 10 Parpol berhasil mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Partai politik adalah salah satu institusi politik yang harus ada dalam sistem demokrasi. Keberadaan partai politik sangat penting karena dianggap sebagai tempat aspirasi mayarakat diterima dan diperjuangkan. Selain itu partai politik memiliki fungsi seperti melakukan pendidikam politik untuk masyarakat, kaderisasi, rekrutmen dan agregasi dan artikulasi kepentingan.

Dengan melihat fungsi partai politik yang seperti itu lantas wajarkah jika anggaran bantuan untuk partai politik dinaikkan. Sebut saja misalnya PDIP yang menjadi partai pemenang pada Pemilu tahun 2014 lalu, sebelumnya partai tersebut mendapatkan dana pada kisaran Rp. 2,5 milyar. Maka dana yang akan  diterima oleh PDIP pada anggaran selanjutnya sebesar Rp. 23,68 milyar. Begitupun dengan partai politik lainnya yang menjadi peserta pada Pemilu tahun 2014 lalu dana yang mereka terima akan naik 10 kali lipatnya. Jika sebelumnya negara menghabiskan dana sebesar Rp. 13,42 milyar maka pada anggaran selanjutnya akan mencapai Rp. 124,92 milyar.

Banyak yang berpendapat bahwasanya pada saat ini partai politik tidak lagi menjadi kepanjangan tangan dari aspirasi masyarakat. Motivasi utama partai belakangan ini hanyalah menjalankan kepentingan partainya dan sudah melupakan kehendak dan kepentingan rakyat. Para pemangku kekuasaan di partai politik justru terjebak pada sifat dan karakter penguasan Orde Baru. Ketidak percayaan masyarakat kepada partai politik terlihat dari begitu banyaknya angka Golput (Golongan Putih) di tiap daerahnya. 

Ambil contoh pada pemilihan legislatif pada tahun 2014, angka partisipasi masyarakat di seluruh provinsi tak ada yang lebih dari 75%. Hanya daerah Papua saja yang mencapai 86% tingkat partisipasi pemilihnya. Angka Golput nasional pada Pileg 2014 mendekati angka 25%. Sedangkan angka Golput pada Pilpres sekitar 58 juta atau sekitar 30% pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ini mengindikasikan bahwa Partai Politik tak lagi dianggap sebagai penyampai kepentingan rakyat.

Realitas yang terjadi pada saat ini partai politik hanya menganggap demokrasi sebagai ajang perebutan kekuasaan. Sudah tak menjadi rahasia lagi jika Parpol sudah tidak memberikan kesempatan kepada warga negara untuk terlibat aktif dalam pembuatan peraturan dan perundang-undangan. Partai hanya menganggap masyarakat sebagai komoditas yang bisa dimanfaatkan melalui janji-janji manis politik semasa kampanye. Jika kekuasaan telah didapat maka janji-janji manis selama masa kampanye dan kepentingan masyarakat akan segera terlupakan. Berganti dengan kepentingan pemimpin partai politik itu sendiri. Tidak heran jika masyarakat masih begitu banyak yang tidak mau ikut terlibat dalam menggunakan hak pilihnya.

Hal yang paling mendasari atas terlupakanya kepentingan rakyat oleh partai politik saat berkuasa adalah karena yang terjadi setelah era reformasi bergulir para aktifis reformasi yang kini duduk sebagai petinggi-petinggi partai politik mereproduksi sifat penguasa Orde Baru. Oligarki politik di internal partai terasa begitu kuat sehingga mengakibatkan aktifitas dan kinerja partai politik menjadi manifestasi dari kehendak personal elite politik.

Efek panjang dari oligarki di internal partai politik adalah masalah kaderisasi dan rekrutmen anggota partai. Biasanya dalam masalah seperti ini para elit politik lebih mengutamakan proses regenerasi politik pada lingkungan keluarga terdekat maupun sekitar pada lingkungan yang berbasis primordial. Aktifitas rekrutmen partai politik tidak lagi berdasarkan pada prestasi, kapasitas ataupun kemampuan melainkan atas dasar faktor biologis ataupun jejaring primordial dengan elite-elite utama. Sehingga menimbulkan tidak adanya saluran-saluran yang menyampaikan hal-hal apa saja yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan kehendak apa yang diinginkan agar dapat diformulasikan dalam kebijakan politik melalui partai politik.

Selain itu partai politik juga mesti memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat sipil. Dalam "Sepuluh Tesis tentang Problem Kepemimpinan dan Demokratisasi Politik Keprtaian" yang ditulis oleh Airlangga Pribadi, sebagai kekuatan politik utama dalam sistem demokrasi Geovanni Sartori menyampaikan bahwa partai politik memiliki peran penting untuk menjaring dan menjadi jembatan antara kehendak publik dan proses-proses pengambilan kebijakan di level negara. Namun, karena tingginya oligarki politik di dalam partai politik itu sendiri akan menjadi hambatan bagi partai politik dalam menjalankan peran seperti ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun