Pandangan SBY tersebut menunjukkan objektivitas kejernihan cara berpikir seorang negarawan yang sangat matang, intelektualitas seorang akademisi yang brilian. Pandangan SBY seperti itu harus dihargai dan didengar oleh semua pihak.
Menurut SBY, kasus penistaan agama dilarang secara hukum seperti diatur oleh KUHP. Namun dari semua kasus yg terjadi dari jaman dahulu sampai sekarang, pihak, yg penulis ingat, tidak ada “korban” dari pihak minoritas, selalu agama mayoritas sebagai ""korban". Artinya kasusnya selalu tuduhan penghinaan/penistaan agama yg dilakukan oleh pemeluk agama minoritas terhadap agama mayoritas. Padahal dari segi jumlah pemeluk agama mayoritas jauh lebih besar, sehingga seharusnya lebih besar kemungkinan pemeluk mayoritas menghina agama minoritas.
Apakah ini berarti pemeluk agama mayoritas demikian menghormati keyakinan agama minoritas? Dan sebaliknya pemeluk agama minoritas lebih cenderung tidak menghormati agama mayoritas? Yang dikhawatirkan adalah, seperti yg diistilahkan oleh Bapak Prabowo Subianto, bahwa “hukum tajam ke bawah (kepada minoritas), namun tumpul ke atas (kepada mayoritas)”. Seharusnya hukum berlaku untuk semua orang dan semua kelompok, tidak boleh ada kelompok yg dianggap kebal hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H