Pertama. Saya meyakini bahwa segala perubahan terutama terkait dengan jalannya negara didasarkan pada kebijakan. Yakni. Revisi UU KPK. Kebijakan revisi UU KPK memberikan lubang yang mengagah.
Utamanya, pada proses selektif dalam tubuh KPK sendiri hingga menurunnya nilai demokrasi. Yakni, rendahnya atau melemahnya pengawasan dari publik. Partisipasi publik belakangan menjadi sangat rendah.
Selain itu, KPK menjadi lemah secara kelembagaan lantaran masuk bagian eksekutif. Yang seharusnya independen.
Kedua, keseriusan pemerintah. Terutama pada tumpang tindih statmen dan komitmen memberantas korupsi pada setiap lembaga. Inefesiensi kinerja pemerintah patut disoroti.
Ketiga, konflik kepentingan. Baik legislatif, eksekutif  maupun pebisnisis. Tiga sektor utama dalam sebuah negara. Di mana masing-masing bergerak dalam keputusan kepentingan. Negara harus mengatur sektor bisnis dengan ketat. Tidak mewakili sebuah kepentingan atau kelompok politik tertentu.Â
Saya selalu meyakini bahwa ketiga aktor ini harus berdiri tanpa campur sana-sini. Artinya jika esksekutif bermain pada ritme pebisnis maka kebijakan kepentingan selalu mengarah pada bagian-bagian bisnis tertentu.
Keempat. Belum efektifnya pelayanan publik. UU Ciptaker menjadi sorotan belakangan. Kebijakan yang seharusnya memberikan peluang pencegahan namun nyatanya belum bejalan baik.
Pelayanan publik yang saat ini ditransformsikan dalam digitalisasi, perizinan single submission adalah upaya perbaikan dan pencegahan korupsi. Â Tetapi sejauh ini, praktik korupsi masih menjadi momok. Transaksional bawah meja masih banyak terjadi.
Di atas hemat saya, hanya beberapa faktor dari sekelumit faktor pendorong kenapa korupsi masih mengakar. Point utama adalah pencegahan yang belum efektif dijalankan. Pencegahan menjadi sangat penting diimplementasikan. Sejauh ini pengurangan penindakan ke pencegahan belum maksimal.Â
Namun bagi saya hal yang sangat penting ialah meendorong partisipasi publik menjadi lebih kuat. Partisipasi publik sebagai ujung tombak pengawasan ada pada setiap individu maupun lembaga.Â
Kehadiran pastisipasi publik yang terbuka tanpa dibatasi adalah salah satu upaya pencegahan selain dari upaya pemerintah meminumalisir korupsi.