Sementara bagi keluarga yang lain semisal adik atau kakak, diundang untuk membantu menyiapkan perkara hajatan.
Perkara kadang muncul jika tuan rumah lupa melakukan siloloa kepada keluarga atau kerabat dekat lain karena diliputi kesibukan. Perkara itu ialah merasa tidak dihargai karena tidak diberitahukan.Â
Bukan apa-apa, melainkan kebersamaan dalam proses ini menjadi sangat penting. Dengan diundang atau diberitahukan bisa saja mereka dapat datang untuk sekedar bertemu keluarga-keluarga lain, berbagi cerita hingga saling membantu.
Basiloloa ini berlaku bagi acara-acara semisal kawinan, hingga pengajian. Berbeda dengan mengundang hajatan Tahlilan atau baca doa selamatan.
Proses mengundang disebut dengan Bakoro, koro; undang atau mengundang. Ba secara haria bergerak atau seseorang yang bergerak dan melakukan. Koro ialah mengundang. Secara eksplisit seseorang yang bergerak mengundang.
Prosesnya pun berbeda. Jika Siloloa biasanya dilakukan sendiri oleh tuan rumah, maka bakoro diwakili oleh seseorang yang diberi amanah. Biasanya anak muda atau remaja masjid.
Di kampung saya, di suku Makian, banyak dilakukan oleh badan sara atau pengurus masjid.
Tuan rumah akan memeberikan amanah kepada seseorang untuk melakukan koro. Biasanya selektif siapa-siapa yang diundang. Sesuai dengan kondisi hajatan.Â
Dalam acara tahlilan misalnya, di Maluku Utara dikenal dengan hari-hari. Ganjil dan genap. Selama tujuh atau sembilan hari tergantung suku apa dan kepercayaannya.
Tahililan hari genap biasanya hanya mengundang orang tertentu untuk melakukan pengajian. Sementara hari ganjil yakni malam ke lima dan tujuh atau sembilan biasanya yang diundang semakin banyak.
Seseorang yang diberi amanah biasanya sudah tau tugasnya. Ia akan meluangkan waktu utamanya pada sore hari jika tahlilan atau pengajian dilakukan malam hari.Â